Komisi II Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas

Komisi II Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas

Komisi
Komisi II Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas

NewsUpdate – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mencabut status atau legalitas organisasi penduduk (Ormas) yang terlibat aksi premanisme. Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah bersama dengan preman yang berkedok ormas.

Selama ini, kata Indrajaya, preman yang berkedok ormas itu telah amat meresahkan penduduk dan para pengusaha. Mereka benar-benar menjadi penyakit sosial yang wajib diberantas ke akar-akarnya.

“Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, sebabkan kekacauan, dan mengakibatkan kerusakan tatanan sosial. Maka, mereka wajib ditindak,” mengerti Indrajaya pada keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Indrajaya mengatakan, preman yang berkedok ormas itu mengerti bukanlah ormas. Sebab, keberadaan mereka tidak cocok bersama dengan obyek dan kegunaan ormas yang diatur di dalam undang-undang.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), setidaknya ada delapan obyek dibentuknya ormas. Yaitu, tingkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberi tambahan pelayanan kepada masyarakat, dan merawat nilai agama dan kepercayaan pada Tuhan YME.

Selain itu ormas termasuk berkewajiban melestarikan dan pelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup di dalam masyarakat. Tugas selanjutnya, melestarikan sumber kekuatan alam dan lingkungan hidup.

“Pendirian ormas termasuk mempunyai tujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi di dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dan juga mewujudkan obyek negara,” paparnya.

Langgar Aturan

Ia menyebut, jika merujuk pada obyek keberadaan ormas itu, maka ormas yang terlibat di dalam premanisme itu mengerti telah melanggar keputusan yang telah tercantum di dalam Undang-Undang Ormas.

“Mendukung langkah Kemendagri yang akan mencabut izin atau status ormas yang terlibat aksi premanisme, sebab mereka telah menyalahi undang-undang yang ada. Tindakan meraka tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa kementeriannya menjadi anggota di dalam Satgas Antipremanisme. Pihaknya akan menindak secara administratif ormas yang terlibat premanisme.

Leave a Reply

NewsUpdate