Rencana Kebijakan Dedi Mulyadi

Rencana Kebijakan Dedi Mulyadi

Rencana
Rencana Kebijakan Dedi Mulyadi

NewsUpdate – Gubernur Jawa Barat atau Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berencana menggulirkan kebijakan baru bagi semua siswa di wilayahnya sehingga masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB.

Hal itu seiring keinginannya sehingga jadwal masuk sekolah di provinsi selanjutnya hanya sampai Jumat. Menurut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, perubahan jadwal sekolah ini punya tujuan menciptakan rutinitas hidup disiplin.

Dia menceritakan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta menjadi bupati pertama yang menerapkan sekolah sampai Jumat dengan jam belajar dimulai pukul 06.00 WIB.

“Enggak apa-apa jam belajarnya jam 6 pagi, tetapi hari Sabtu libur. Setuju enggak?,” ujar Dedi didalam video yang diunggah di account Instagramnya @dedimulyadi71, Kamis 29 Mei 2025.

Dia menuturkan, tersedia perbedaan jadwal belajar antara SMP dan SMA. Karenanya, dia dambakan sehingga jadwal itu disamakan. Dedi Mulyadi bahkan meminta kepala tempat untuk mengikuti proses baru tersebut.

“Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur,” terang dia.

“Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, semestinya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” sambung Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sudah memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah selanjutnya merasa berasal dari tingkat basic sampai menengah.

Pemberlakuan jam malam selanjutnya tertuang didalam Surat Edaran Gubernur dengan nomer 51/PA.03/Disdik soal Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Surat Edaran Jam Malam

Dalam SE tersebut, Dedi Mulyadi menginstruksikan pembatasan aktivitas pelajar di luar tempat tinggal pada malam hari, yakni merasa pukul 21.00-04.00 WIB.

Dedi Mulyadi pun memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Dia meminta perihal selanjutnya dikoordinasikan pula dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.

Adapun pada poin pertama berisikan penerapan pembatasan aktivitas peserta didik di luar tempat tinggal pada malam hari, yakni merasa pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.

Namun ketentuan selanjutnya dikecualikan pada peserta didik mengikuti aktivitas yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti aktivitas keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali, peserta didik tengah berada di luar tempat tinggal dengan orang tua/wali, keadaan keadaan darurat atau bencana, dan keadaan lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

Gubernur Jawa Barat meminta secara dengan melakukan pembinaan dan pengawasan didalam penerapan pembatasan kegiatan, lewat Bupati atau Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan atau desa, atau satuan pendidikan dasar, masyarakat.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan khusus.

Bupati atau Wali Kota lewat Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, dan juga Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, didalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.

Pemkot Depok Bakal Kaji Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal membicarakan ulang berkenaan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berkenaan jam masuk sekolah. Saat ini, Pemkot Depok menerapkan jam masuk siswa sekolah sejak pukul 07.00 WIB.

Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pihaknya sudah terima wejangan berasal dari Gubernur Jawa Barat berkenaan jam masuk sekolah. Pemkot Depok tengah melakukan kajian berkenaan wejangan yang diberikan Gubernur Jawa Barat tersebut.

“Ya, ini kita merasa kaji karena beliau sampaikan, anak-anak kita tidak tersedia ulang yang bersekolah di hari Sabtu, bermakna sekolah itu berasal dari hari Senin sampai ke Jumat,” ujar Supian, usai mengikuti upacara di Markas Divisi 1 Kostrad, Senin 2 Juni 2025.

Kebijakan Gubernur Jawa Barat dambakan saat Sabtu dan minggu, menjadi saat siswa beristirahat dan berkumpul dengan keluarga. Meskipun begitu, Pemerintah Kota Depok tidak dambakan segera menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat.

“Nanti kita bakal lihat, mana sekolah-sekolah yang sudah bisa diterapkan,” jelas Supian.

Supian dambakan meyakinkan terlebih dahulu saat ruang belajar anak tercukupi. Selain itu, Pemerintah Kota Depok bakal menyesuaikan terlebih dahulu dan melengkapi sehingga kebijakan Gubernur Jawa Barat bisa dilaksanakan.

“Ruang belajarnya yang perlu disesuaikan, kita belum bisa benar lengkapi, nanti kita bakal atur strategi,” ucap Supian.

Supian mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok bakal berikhtiar terlebih dahulu, sebelum saat menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat secara keseluruhan. Pemerintah Kota Depok tetap memiliki keterbatasan pada ruangan atau gedung sekolah.

“Mengingat keterbatasan gedung, ruangan, kita hari ini belum semuanya bisa mencukupi untuk masuk berasal dari Senin sampai dengan Jumat,” ungkap Supian.

Leave a Reply

NewsUpdate