KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan TKA

NewsUpdate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami nominal uang yang dikeluarkan tiap tenaga kerja asing (TKA) yang diperas di dalam persoalan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keliru satu langkah pendalaman yang ditunaikan penyidik lembaga antirasuah itu yaitu lewat dokumen yang disita berasal dari penggeledahan pada dua kantor agen pengurusan TKA pada Selasa (27/5).
“Jadi, catatan-catatan keuangan di dalam dokumen yang ditemukan oleh KPK masih ditunaikan pendalaman, dan analisis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6).
Sementara itu, dia menyatakan bahwa penyidik KPK termasuk masih mendalami aliran dana berasal dari para TKA ataupun agen TKA yang diperas tersebut.
“Termasuk berasal dari mana saja sumber uang untuk perlindungan kepada pihak-pihak perihal di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Penggeledahan
Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (27/5), menggeledah dua kantor agen pengurusan TKA, yaitu PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan di PT DU, penyidik KPK mendapatkan dan menyita dokumen keuangan perihal rekapitulasi perlindungan uang untuk mengurus rancangan penggunaan TKA (RPTKA) dan juga dokumen perihal lainnya.
Dari penggeledahan di PT LIS, penyidik KPK mendapatkan dan menyita data elektronik perihal bersama dengan catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker.
KPK kala ini mengusut persoalan dugaan suap atau gratifikasi di dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada th. 2019—2023.
Terjadi Sejak 2019
KPK mulanya menunjukkan persoalan berikut diduga berlangsung di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada th. 2020—2023. Namun, KPK mengungkap bahwa persoalan berikut sudah berlangsung sejak 2019.
KPK termasuk menunjukkan bahwa pihaknya sudah memutuskan delapan orang sebagai tersangka di dalam persoalan tersebut, tetapi belum sanggup memberitakan latar belakang para tersangka, yaitu penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam persoalan tersebut, KPK sudah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor berasal dari penggeledahan sepanjang 20—23 Mei 2025.