Pansus Haji Bukan Untuk Urusan Pribadi

Pansus Haji Bukan Untuk Urusan Pribadi

Pansus
Pansus Haji Bukan Untuk Urusan Pribadi

NewsUpdate – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji berasal dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid menepis pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama Yahya Cholil Staquf yang menyebut Pansus Hak Angket Haji dilatarbelakangi persoalan privat untuk menyerang PBNU.

Nusron menegaskan, Pansus Angket Haji bukanlah ketetapan privat anggota, melainkan ketetapan resmi dalam rapat paripurna DPR yang disetujui fraksi-fraksi yang ada.

“Di DPR tidak mengenal persoalan pribadi. Siapapun Menteri Agama atau Pejabat Publik yang ugal-ugalan mobilisasi pemerintahan dan dianggap melanggar undang-undang, DPR sesuai tugasnya dalam pengawasan tentu manfaatkan hak konstitusionalnya, menjadi akan selamanya di-Pansus.” kata Nusron dalam keterangannya, Senin (29/7/2024),

Dia menghimbau agar seluruh elemen kelembagaan, baik organisasi kemasyarakatan maupun instansi negara untuk saling menjunjung hak masing-masing.

“Sebaiknya antar elemen saling menjunjung hak-nya. PBNU fokus urus umat dan pesantren. Soal Pansus Hak Angket udah tersedia mekanisme dan aturannya di DPR. Ini urusan DPR dengan menteri agama. Tidak tersedia kaitannya dengan yang lain, terhitung PBNU yang bukan anggota berasal dari pemerintahan. Apalagi kalau dibawa pada sentimen pribadi, tidak pada tempatnya,” mengerti Nusron.

Dia terhitung menuturkan, DPR dalam lakukan haknya membentuk Pansus Angket Haji tentu memiliki indikasi, data, dan landasan hukum yang kuat. Data-data selanjutnya nantinya akan diverifikasi dibuktikan dalam sistem angket yang berjalan.

“Kalau sesungguhnya haji tidak diakui persoalan dan baik-baik saja tentu tidak akan tersedia Pansus Haji. Ini sistem biasa, sistem dialektika knowledge dan fakta antara DPR dan menteri agama. Kita ikuti saja prosesnya dengan transparan dan akuntabel agar tidak menyebabkan fitnah dan rumor antara DPR dan Kementerian Agama,” mengerti dia.

Pansus Diklaim Bekerja Profesional

Nusron meyakinkan Pansus akan bekerja secara profesional, proporsional, kredibel dan bertanggungjawab.

“Pansus tidak akan dapat berbuat apa-apa, kalau sesungguhnya menteri agama benar dalam kebijakannya. Sebaliknya Menteri Agama terhitung tidak akan dapat berkelit kalau sesungguhnya salah. Jadi kami obyektif saja, Orang Jawa bilang; becik ketitik olo ketoro, yang benar akan keluar dan yang jelek akan ketahuan,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq membantah pernyataan Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf yang menuding urusan Pansus Angket Haji 2024 untuk menyerang PBNU.

Menurut Maman, pengguliran Angket Haji murni dalam rangka perbaikan manajeman haji.

Anggota Pansus ini menegaskan, PBNU tak perlu ikut dalam urusan politik yang kini tengah bergulir di DPR. Apalagi Angket merupakan hak yang dimiliki parlemen untuk lakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan perundangan.

“Urusan Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” kata Kiai Maman pada keterangannya, di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Komisi VIII: Pansus Haji Masalah DPR dan Pemerintah

Pansus, imbuh Maman, adalah langkah konstitusional, resmi yang dilindungi undang-undang untuk menopang kerja parlemen dalam lakukan pengawasan dan perbaikan kerja eksekutif. Apalagi dalam Pansus Angket Haji 2024 ini udah disetujui oleh seluruh fraksi di Senayan.

“Pansus haji itu formal, resmi dan Konstitusif. Tidak tersedia urusan dengan pribadi-pribadi atau PBNU,” tegasnya.

Maman meyakinkan bahwa Pansus Angket Haji 2024 dibikin untuk meyakinkan ada peningkatan pelayanan haji pada jaman mendatang. Justru, kata Kiai Maman, PBNU perlu berterima kasih atas ada Angket ini, pasalnya warga NU yang nantinya terhitung akan merasakan perbaikan pelayanan haji.

Sementara soal pertimbangan pembentukan Pansus angket ini, Maman mengungkap sederetet persoalan haji pada tahun 2024 ini, keliru satunya yaitu soal bagian kuota haji oleh Kemenag yang tak seusai dengan penetapan yang diketok pemerintah dan DPR.

“Serat soal pelayanan jemaah haji Indonesia pada pas Armuzna yang diakui buruk,” pungkasnya.

NewsUpdate