Kpk Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Akuisisi ASDP

Kpk

Kpk Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Akuisisi ASDP

Kpk
Kpk Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Akuisisi ASDP

newsupdate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan empat tersangka mengenai kasus dugaan korupsi di dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

“Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK udah mengambil keputusan empat orang tersangka mengenai dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi di dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung KPK, Sabtu (17/8/2024).

Dia membeberkan inisial empat orang tersangka tersebut. Sementara untuk rincian tersangka baru bakal disamakan pada saat sistem penahanan oleh KPK.

“Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” beber Tessa.

Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal berlaku kooperatif dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tengah menelusuri dugaan korupsi atas sistem akuisisi yang dikerjakan ASDP.

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin menjunjung sistem hukum yang tengah berjalan. Dia menegaskan, ASDP Indonesia Ferry bakal bekerja mirip di dalam pemenuhan data dan informasi.

“Perseroan menjunjung penyidikan yang tengah terjadi dan berkomitmen untuk bekerja mirip sepenuhnya dengan pihak berwenang terhitung menambahkan data atau Info yang diperlukan oleh Lembaga tersebut di dalam laksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Shelvy di dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Minta Tak Ada yang Berasumsi

Dia menyebut, BUMN pelayaran itu punya prinsip pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Termasuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas di dalam mobilisasi semua kegiatan operasional dan keuangan.

Shelvy menghendaki publik untuk menunggu kejelasan dari sistem penyelidikan yang terjadi. Tujuannya, memandang kasus tersebut secara objektif.

“Perseroan mohon kepada semua pihak untuk tidak beranggap dan menyebarkan Info yang tidak benar mengenai dengan terdapatnya penyidikan. Semua pihak sebaiknya menunggu selesainya sistem penyidikan dan kami percaya KPK bakal bekerja dengan objektif di dalam menanggulangi hal ini,” tuturnya.

Shelvy menyebut, operasional perusahaan tidak terdampak dari terdapatnya penelusuran kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk fasilitas penyeberangan yang dikerjakan ASDP Indonesia Ferry.

“Perseroan terhitung menegaskan kepada semua pengguna jasa fasilitas bahwa operasional perseroan tetap terjadi sebagaimana mestinya,” pungkas Shelvy.

Telusuri Dugaan Korupsi

KPK tengah mendalami dugaan korupsi atas akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Proses akuisisi itu disebut memakan dana lebih kurang Rp 1,3 triliun. Sementara nilai kerugian negara masih dihitung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, potensi kerugian negara ditaksir raih Rp 1,27 triliun. Meski, belum tersedia penjelasan lebih lanjut dari nilai tersebut.

“Potensi kerugian negaranya Rp 1,27 triliun minimal,” ucap Tessa kepada wartawan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Indonesia Ferry Persero. Adapun sebanyak empat orang dicekal bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, di dalam kasus korupsi ASDP yakni pada sistem kerja mirip bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, th. 2019- 2022. Dari penanganan kasus itu KPK sesudah itu laksanakan pencekalan.

“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK udah mengeluarkan surat ketetapan no 887 th. 2024, mengenai larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 18 Juli 2024.

Keempat orang yang dimaksud adalah seorang keliru seorang dari pihak swasta yakni inisial A. “Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yakni saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” beber Tessa.

Pencekalan itu, kata Tessa berlaku sepanjang enam bulan ke depan.

NewsUpdate