Karutan Depok Ada Napi Meninggal Di Aniaya
NewsUpdate, Karutan Depok – Seorang tahanan berinisial RAJS tewas dianiaya enam tahanan atau warga binaan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti, mengatakan Rutan Depok bakal menindaklanjuti misalnya tahanan atau warga binaan terbukti lakukan tindakan penganiayaan. Rutan Kelas I Depok bakal memberikan hukuman tegas kepada tahanan.
“Rutan Kelas I Depok bakal lakukan pencatatan pada register F kepada warga binaan yang terbukti bersalah,” ujar Lamarta, Minggu (1/9/2024).
Rutan Kelas I Depok bakal memberikan penindakan kepada para tahanan yang terlibat penganiayaan dan pengeroyokan. Para tahanan bakal dipindahkan ke sel isolasi dan pencabutan hak remisi dan juga integrasi.
“Kemudian dijalankan pindahan ke Nusakambangan,” tegas Lamarta.
Rutan Kelas I Depok bakal mendukung penyelidikan dan menyerahkan seluruh bukti yang diminta polisi. Hal itu untuk mempercepat sistem penyelidikan pihak kepolisian secara maksimal.
“Jika tersedia kelalaian dari petugas Lapas Cilodong, maka tak bakal segan mengambil tindakan pendisiplinan kepada yang bersangkutan,” ujar Lamarta.
Lamarta tidak bakal mentolerir misalnya terkandung petugas yang terlibat, seluruh bakal ditindak tegas. Lamarta bakal melaporkan misalnya terkandung petugas Rutan Kelas I Depok lalai didalam bertugas pada momen penganiayaan dan pengeroyokan sesama tahanan.
“Nantinya kita bakal melapor kepada kantor lokasi untuk langsung dijalankan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Lamarta.
Lamarta mengungkapkan, Rutan Kelas I Depok bakal mendukung dan mendukung Polres Metro Depok lakukan pengungkapan. Pihaknya bakal mendukung kepolisian dan menyerahkan dan juga mendukung kepolisian lakukan pengungkapan.
“Kami menyerahkan sistem hukum dan mendukung segala usaha polisi kepada keenam pelaku pengeroyokan,” ungkap Lamarta.
Enam Tahanan Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi mengambil keputusan enam orang sebagai tersangka buntut pengeroyokan yang menewaskan seorang tahanan. Pengeroyokan berjalan di tempat cukur Rutan Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan enam orang tersangka merupakan tahanan yang juga ditaruh di Rutan Depok.
Adapun keenam tersangka I, T, S, L, A, dan Y bersama dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang memukul korban menggunakan tangan kosong, menendang hingga menghajar korban menggunakan alat seperti kursi dan kabel. Dalam masalah ini, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
“Hasil gelar perkara 6 orang ditetapkan tersangka gara-gara lakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan,” kata Ade Ary didalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, sembilan orang saksi sudah dimintai keterangan perihal kejadian ini. Kepada polisi, dijelaskan korban lakukan registrasi, pemeriksaan kesegaran dan cukur rambut (botak) pada pukul 17.00 WIB. Diduga korban memperlihatkan sikap yang tak sopan, sehingga berujung ke penganiayaan.
“Selama sistem tersebut korban memperlihatkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku lakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan pada korban,” ucap dia.
Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok usai terima laporan dari pihak keluarga. Laporan teregister bersama dengan nomor: LP/B/ 1817/ VIII/ 2024/ SPKT / POLRES METRO DEPOK/ Polda Metro Jaya tertanggal 30 Agustus 2024.