Mendikbudasmen Bakal Revisi UU Sistem Pendidikan

Mendikbudasmen Bakal Revisi UU Sistem Pendidikan

Mendikbudasmen
Mendikbudasmen Bakal Revisi UU Sistem Pendidikan

NewsUpdate – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbudasmen), Abdul Mu’ti akan merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional usai maraknya kriminalisasi guru.

“Yang satu adalah revisi Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan termasuk ada masuk prolegnas termasuk adalah revisi Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,” ujar Mu’ti di Mabes Polri, Selasa (12/11/2024).

Mu’ti mengaku masih perlu ada pembahasan lebih lanjut tentang bantuan terhadap para tenaga pengajar, dikarenakan sejatinya bantuan terhadap guru sudah ada didalam ke-2 undang-undang tersebut.

“Nanti kami menyaksikan apakah kami memadai memasukan diperintahkan undang-undang ini atau membuat undang-undang yang baru, kami akan laksanakan pengkajian bersama dengan ya memohon masukan dan aspirasi dari masyarakat,” ujar Mu’ti.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong agar nantinya ada upaya restorative justice terhadap guru dan murid yang terlibat didalam dugaan tindak pidana.

“Tentunya ini yang kami bicarakan didalam perjanjian kerja mirip untuk mengimbuhkan area mediasi atau restoratif justice terhadap pengaduan pengaduan yang dilaksanakan oleh orang tua murid, yang pastinya kami berharap bisa dimulai bersama dengan proses mediasi khususnya dahulu,” tutur Sigit.

Menurutnya guru layak untuk beroleh kenyamanan dan keamanan didalam dunia pendidikan khususnya untuk membangun rasa telaten terhadap para muridnya.

“Dan ini wujud sosialisasi terhadap sementara siswa masuk, program konsistensi seperti apa disampaikan ke orang tua murid kemudian mirip mirip bisa saling paham, jika hal hal yang sifatnya menyimpang pastinya hal selanjutnya pastinya menjadi concern kita,” tutup Sigit.

Gibran Minta UU Perlindungan Anak Tak Dijadikan Senjata Menyerang Guru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti soal Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang sering dijadikan senjata menjerat guru-guru di sekolah. Padahal, kata Gibran sekolah semestinya menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi guru dan murid.

Hal selanjutnya disampaikan Gibran didalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah yang dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

“Jadi jangan ada kembali persoalan berkerasan, persoalan bullying, jangan ada kembali persoalan kriminalisasi guru. Ini tidak benar satu contoh-contoh yang ada sekarang,” kata Gibran.

“Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi ya aku mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” sambungnya.

Perlu UU Perlindungan Guru

Oleh dikarenakan itu, Gibran menyaksikan perlu ada UU Perlindungan Guru. Sehingga, kata dia diharapkan guru bisa laksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik bersama dengan aman.

“Ini bisa saja ke depan perlu kami dorong termasuk Pak Menteri Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru bisa nyaman dan termasuk guru membawa area untuk edukatif bersama dengan cara-cara yang selamanya disiplin, tapi perlu ada Undang-Undang dan perlindungannya,” mengetahui dia.

Lebih lanjut, dia membuktikan bersama dengan bersama dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah termasuk sudah membahas perihal penanganan bagi anak-anak yang dulu menjadi korban kekerasan seksual.

“Kemarin termasuk sudah kami bahas bersama dengan Pak Menteri bagaimana anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan lain-lain ini perlu beroleh atensi khusus,” ucap dia.

NewsUpdate