Fakta Terkait Gas LPG 3 KG Tak Lagi Dijual di Pengecer
NewsUpdate – Mulai 1 Februari 2025, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut, para pengecer agar sanggup mendapat pasokan dan jual LPG 3 kg kudu mendaftarkan untuk jadi pangkalan.
Pihaknya pun beri tambahan waktu satu bulan berasal dari pengecer jadi pangkalan. Yuliot menuturkan, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3kg yang dikonsumsi masyarat sanggup cocok dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu tersedia resmi untuk mereka mendaftarkan nomer induk mengusahakan terutama dahulu,” kata Yuliot waktu ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Sabtu 1 Februari 2025.
Lalu, bagaimana langkah daftarnya? Pengecer bis amendapatkan pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki nomer induk mengusahakan (NIB) dengan mendaftarkan diri di proses Online Single Submission (OSS).
“Nomor induk mengusahakan itu kan diterbitkan lewat OSS. Jadi perseorangan pun boleh. Itu sanggup mendaftarkan nomer induk kependudukannya sebagai dasar, sesudah itu masuk dalam skema OSS. Kita terhitung telah integrasikan dengan proses kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” terang Yuliot.
Menurut dia, skema pendistribusian baru gas LPG 3 kg ini dilaksanakan untuk mengambil keputusan mata rantai penyaluran yang kerap tidak pas sasaran.
“Kita enggak tersedia makna naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru berasal dari pengecer terkecuali mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya dapat lebih pendek. Ini kan terhitung tersedia satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” ucap Yuliot.
Dan pada hari ini, Senin (3/1/2025), antrean mengular masyarakat yang menghendaki membeli tabung gas 3 Kg keluar di depan agen di Jalan Palem Raya, tepatnya depan Masjid Ar Royyan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Panjangnya antrean keluar sejak pukul 07.00 pagi tadi, padahal, agen yang umumnya telah membuka pukul 09.00 pagi, dikabarkan baru dapat membuka jam 12.00 siang nanti.
1. Mulai Tak Dijual di Pengecer Per 1 Februari 2025
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, pengecer agar sanggup pasokan dan jual LPG 3 kg kudu mendaftarkan untuk jadi pangkalan mulai 1 Februari 2025. Namun, pihaknya beri tambahan waktu satu bulan berasal dari pengecer jadi pangkalan.
Ia menuturkan, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3kg yang dikonsumsi masyarat sanggup cocok dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu tersedia resmi untuk mereka mendaftarkan nomer induk mengusahakan terutama dahulu,” kata Yuliot waktu ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Sabtu 1 Februari 2025.
Seiring perihal itu, pengecer LPG 3 kg bukan hilang begitu saja. Pengecer tetap meraih pasokan dan berjualan tabung LPG 3 kg dengan memiliki nomer induk mengusahakan (NIB) dengan mendaftarkan diri di proses Online Single Submission (OSS).
“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu tersedia jeda waktu. Kita memberikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” ujar Yuliot.
“Nomor induk mengusahakan itu kan diterbitkan lewat oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu sanggup mendaftarkan nomer induk kependudukannya sebagai dasar, sesudah itu masuk dalam skema OSS. Kita terhitung telah integrasikan dengan proses kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” ia menambahkan.
Yuliot mengatakan, skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilaksanakan untuk mengambil keputusan mata rantai penyaluran yang kerap tidak pas sasaran.
“Kita enggak tersedia makna naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru berasal dari pengecer terkecuali mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya dapat lebih pendek. Ini kan terhitung tersedia satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” ujar Yuliot.
2. Cara Daftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg Melalui OSS
Kemudian, Yuliot menuturkan, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat sanggup cocok dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu tersedia resmi untuk mereka mendaftarkan nomer induk mengusahakan terutama dahulu,” kata Yuliot.
Seiring perihal itu, pengecer LPG 3 kg bukan lenyap. Namun, pengecer namun sanggup pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki nomer induk mengusahakan (NIB) dengan mendaftarkan diri di proses Online Single Submission (OSS).
“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan tersedia jeda waktu. Kita memberikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” imbuh Yuliot.
“Nomor induk mengusahakan itu kan diterbitkan lewat oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu sanggup mendaftarkan nomer induk kependudukannya sebagai dasar, sesudah itu masuk dalam skema OSS. Kita terhitung telah integrasikan dengan proses kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Bagi Anda yang tertarik daftar untuk jadi agen pangkalan LPG 3 Kg, tersebut panduannya:
Untuk mengajukan izin bisnis sanggup melakukannya berasal dari mana saja secara online lewat Online Single Submission (OSS). OSS ini penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS diadakan berdasarkan amanat berasal dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 perihal Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
OSS Berbasis Risiko kudu digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berikut langkah mengakibatkan akun OSS:
1.Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/
2.Begitu laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.
3.Laman registrasi dapat terbuka. Anda dapat diminta untuk isikan data, yaitu isikan Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomer pengesahan akta pendirian atau nomer pendaftaran untuk non perseorangan.
4.Setelah semua knowledge telah lengkap terisi, isikan captcha yang tersedia dan klik Submit.Anda dapat terima email verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
5.Berikutnya Anda dapat lagi terima email yang berisi username dan juga password yang dikirimkan oleh sistem.
6.Akses lagi laman di atas, selanjutnya klik tombol Daftar/Masuk dan memilih Masuk.
7.Setelah Anda sanggup masuk ke akun, selanjutnya Anda tinggal mempelajari detil kelanjutan untuk meraih NIB.
8.Mengisi knowledge untuk meraih Nomor Induk Berusaha (NIB).
9.Untuk bisnis baru: lakukan proses untuk meraih izin dasar, izin bisnis dan/atau izin komersial atau operasional, tersebut dengan komitmennya.
10.Untuk bisnis yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk meraih izin mengusahakan (izin bisnis dan / atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin mengusahakan yang telah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui knowledge perusahaan.
3. Sebut untuk Jadikan Satu Mata Rantai Pendistribusian
Melalui skema baru ini, pemerintah menjamin keperluan masyarakat atas LPG 3 kg sanggup terpantau dengan baik. Dengan langkah pendistribusiannya dilaksanakan lewat pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang telah memiliki NIB dan terdata di OSS.
Sehingga, tidak tersedia lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.
“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan telah enggak tersedia lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan,” ujar Yuliot.
“Jadi terkecuali ini tercatat, berapa keperluan distribusi, ya kita dapat siapkan cocok dengan keperluan masyarakat. Jadi bisa saja itu terhitung tidak berjalan oversupply untuk pemakaian LPG yang tidak tepat,” pungkasnya.
4. Mensesneg Tegaskan Bukan untuk Mempersulit, Agar Tepat Sasaran
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan alasan di balik kebijakan larangan tidak tersedia lagi pengecer tabung gas LPG 3 Kg. Prasetyo menyebut, kebijakan itu untuk merapikan penerima subsidi elpiji 3 Kg.
“Pertama adalah semua sebetulnya kudu kita rapikan ya. LPG 3 Kg ini kan adalah, tersedia subsidi di situ berasal dari pemerintah,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu 2 Februari 2025.
Pemerintah, kata Prasetyo, berharap penerima LPG 3 Kg cuma pihak-pihak yang berhak. Ia terhitung membantah larangan pengecer LPG 3 Kg cuma untuk mempersulit masyarakat.
“Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pinginnya di terima oleh yang berat kan kurang lebih begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak,” ujarnya.
“Kita cuma sudi merapikan semuanya. Supaya subsidi itu jauh lebih pas sasaran,” sambungnya.
Selain itu, Prasetyo mengklaim waktu ini belum tersedia perubahan harga tabung gas LPG 3 Kg dan menegaskan subsidi LPG 3 Kg tetap terus berjalan.
“Kalau harganya kan belum tersedia perubahan apa-apa. Ya itu kan dikarenakan ini ya, dikarenakan mekanisme pasaran, jadi terkecuali kasus kenaikan, namun terkecuali berasal dari sisi pemerintah kan harga itu belum tersedia perubahan. Kebijakan pada LPG tentu jalur terus,” ujarnya.
Ke depan, Prasetyo menyatakan pemerintah dapat mengevaluasi mengenai kebijakan tidak tersedia lagi pengecer LPG 3 Kg tersebut.
“Kita terus mengevaluasi terkecuali tersedia keluhan-keluhan atau tersedia problem-problem di masyarakat. Terima kasih saat ini terhitung oleh media sosial itu terhitung banyak. Kita sanggup memonitor kejadian-kejadian,” pungkasnya.
5. Pimpinan MPR Singgung Kelangkaan LPG 3 Kg
Wakil Ketua MPR RI berasal dari Fraksi PAN Eddy Soeparno angkat bicara soal polemik LPG 3 kg yang keberadaannya kesulitan dicari oleh masyarakat. Menurut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kudu beri tambahan penjelasan agar masyarakat tak mengalami kebingungan.
“Penjelasan berasal dari Kementerian ESDM amat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga dan juga menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap tetap sanggup dilaksanakan lewat pangkalan-pangkalan resmi berasal dari agen-agen penjualan,” sadar Eddy dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI ini menegaskan, penataan kudu langsung dilaksanakan pada para pengecer yang sepanjang ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.
“Penataan penting dan sebaiknya dilaksanakan langsung agar para pengecer tetap sanggup menjajakan LPG 3kg lewat proses pendataan dan pengawasan yang ketat,” ungkap Eddy.
Politikus PAN ini menuturkan, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung sanggup diakses masyarakat di kurang lebih daerah tinggalnya.
“Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak kudu menghabiskan cost membeli LPG 3 kg di agen-agen penjualan yang amat bisa saja lokasinya jauh berasal dari daerah tinggal warga,” jelasnya.
Eddy mengungkapkan, pemantauan pada pricing policy kerap berada di luar jangkauan pemerintah dikarenakan harga jual LPG 3 kg di pengecer sanggup berbeda-beda.
“Namun terkecuali para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau kesibukan jual belinya secara digital, pemerintah sanggup mengontrol kesibukan penjualan dan masyarakat tidak dapat terkendala membeli LPG 3 kg di lingkungan daerah tinggalnya,” kata dia
“Jika dalam prakteknya diketahui tersedia pengecer-pengecer yang ‘nakal’ dan menjajakan LPG 3 kg di luar keputusan yang telah ditetapkan, memberikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kg dan umumkan kepada warga sekitar,” terangnya.
Eddy menilai, bisnis LPG 3 kg ini sebetulnya kompleks. Di satu pihak ini adalah bisnis retail yang kudu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri.
Tapi di lain pihak LPG 3 kg adalah produk subsidi yang kudu diawasi distribusinya dikarenakan rawan penyalah gunaan dan kerap salah sasaran.
“Dari tahun ke tahun volumenya naik dan kurang lebih 70-75% LPG ini kita impor, agar menguras devisa,” ungkapnya.
Di sisi lain, Eddy menyatakan banyak satu diantara pengecer itu adalah UMKM yang sanggup menyambung hidup berasal dari menjajakan LPG 3kg.
“Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan LPG 3kg sebaiknya dipertimbangkan ulang,” kata Eddy.
Secara tertentu dia mengusulkan agar tata langkah penjualan LPG 3 kg dievaluasi dengan melakukan perbaikan knowledge penerima subsidi, memilih proses penyaluran subsidinya (langsung ke penerima atau tetap layaknya yang berlaku waktu ini) dan memperketat proses pengawasannya di lapangan.
“Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak tersedia salahnya terkecuali mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan lebih-lebih penghargaan terkecuali berkinerja baik dan jujur,” pungkasnya.
6. Antrean Warga di Tangerang Mengular Demi Dapatkan Gas 3 Kg di Agen
Antrean mengular masyarakat yang menghendaki membeli tabung gas 3Kg keluar di depan agen di Jalan Palem Raya, tepatnya depan Masjid Ar Royyan Cibodas, Kota Tangerang, Senin 3 Januari 2025.
Panjangnya antrean keluar sejak pukul 07.00 pagi tadi, padahal, agen yang umumnya telah membuka pukul 09.00 pagi, dikabarkan baru dapat membuka jam 12.00 siang nanti.
Mayoritas yang antre adalah ibu-ibu yang mengaku telah kesulitan melacak gas tabung 3 kg. Padahal gas tersebut peruntukannya untuk memasak lauk, air, ataupun keperluan sehari-hari.
“Sudah kesulitan berasal dari minggu lalu. Bingung saya juga, pagi kudu masak, terutama bekel anak-anak sekolah. Sekarang jadi kudu beli lauk di luar, yang tersedia pengeluaran hari-hari jadi lebih besar,” keluh Santi, salah seorang ibu muda yang tengah mengantre.
Terlihat kemacetan panjang akibat antrean puluhan emak-emak yang menghendaki membeli gas. Hal ini berjalan dikarenakan mereka mengantre sedikit memakan badan jalur dan kendaraan roda dua yang diparkir sembarangan.
Salah satu pedagang katering asal Dumpit, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang, Rudiyah memilih mengantre gas 3 kg yang jauh berasal dari rumahnya. Lantaran di tempatnya telah tidak tersedia lagi yang menjajakan gas.
“Sudah enggak tersedia lagi yang jual. Terakhir beli Januari tanggal 20 an. Harganya terhitung dinaikin jadi 25 ribu. Setelah itu telah engga tersedia yang jual lagi,” kata Rudiyah.
Rudiyah menyebut andaikan dirinya telah mengantre sejak pukul 07.00 WIB. Namun, sampai kini agen tersebut belum terhitung beroperasi.
“Dari jam 7, ngantrenya. Ini terhitung belum sadar tersedia atau tidaknya. Tapi ini baru dikasih tau bukannya jam 12 siang,” ujarnya.