Amar Putusan Tom Lembong Setebal 1.000 Halaman

Amar Putusan Tom Lembong Setebal 1.000 Halaman

Amar
Amar Putusan Tom Lembong Setebal 1.000 Halaman

NewsUpdate – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dengan kata lain Tom Lembong menekuni sidang vonis perkara dugaan korupsi importasi gula. Sidang dilaksankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (18/7/2025).

“Agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan berasal dari Majelis Hakim. Demikian ya. Majelis udah bermusyawarah dan untuk itu udah menyita putusan dalam perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di persidangan.

Dennie menjelaskan, amar putusan tebal mencapai lebih berasal dari 1.000 halaman. Karena itu, hakim hanya bakal membacakan poin-poin penting.

“Namun di awalnya kita sampaikan bahwa putusan terkecuali total lebih berasal dari 1.000 halaman. Intinya nanti poin-poin penting lebih-lebih pertimbangan hukum yang bakal dibacakan, yang udah kita denger bersama seperti surat dakwaan, pledoi lengkap, juga info saksi tidak perlu diulangi lagi,” ucap dia.

Didakwa Merugikan Negara

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, pada lain, gara-gara menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi pada kementerian serta tanpa disertai anjuran berasal dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah kegunaan diolah jadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengerti perusahaan berikut tidak berhak memproduksi gula kristal mentah jadi gula kristal putih gara-gara perusahaan berikut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tak Menunjuk BUMN

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Leave a Reply

NewsUpdate