Anggota Komisi X DPR Nilai Keberadaan PTKL Belum Selaras

NewsUpdate – Keberadaan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) yang waktu ini tersebar di 24 kementerian dan lembaga bersama keseluruhan 124 perguruan tinggi dan 892 program belajar belum serasi bersama amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU Pendidikan Tinggi.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi. Menurut Purnamasidi, antara PTKL dan perguruan tinggi negeri maupun swasta tidak tersedia keselarasan standar.
“Tidak tersedia keselarasan standar dalam penyelenggaraan pendidikan antara PTKL dan perguruan tinggi negeri/swasta (PTN/PTS), baik dari segi anggaran, sumber daya manusia, kurikulum, maupun kualitas pendidikan,” ujar Purnamasidi dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Ia meyakinkan bahwa banyak program belajar di PTKL justru tumpang tindih bersama program belajar yang udah tersedia di PTN dan PTS, dan apalagi tidak sesuai bersama mandat kementerian/lembaga yang menaunginya. “Seharusnya PTKL cuma menyelenggarakan pendidikan kedinasan, bukan program belajar umum,” tegasnya.
Purnamasidi terhitung mengutarakan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 2018 hingga 2020 yang menyatakan ada inefisiensi anggaran dalam pelaksanaan pendidikan di PTKL.
“Biaya pendidikan di PTKL tercatat 13 kali lebih besar dibandingkan bersama perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Ini terlampau membebani anggaran negara,” ujar Purnamasidi.
Dari segi anggaran, PTKL menghabiskan 39% dari keseluruhan anggaran manfaat pendidikan dalam APBN 2025, waktu Kemendiktisaintek cuma mengelola 22% dari anggaran tersebut. Ironisnya, jumlah mahasiswa di PTKL cuma sekitar 200 ribu, jauh lebih kecil dibandingkan mahasiswa di PTN (3,9 juta) dan PTS (4,4 juta).
Desak Pemerintah Evaluasi PTKL
Permasalahan lain adalah lemahnya tata kelola PTKL yang belum sesuai bersama manfaat tehnis kementerian/lembaga masing-masing, rendahnya kinerja yang belum mencukupi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan juga problem dalam akreditasi akibat korps asesor yang dikelola sendiri oleh tiap-tiap kementerian/lembaga.
“Fraksi Partai Golkar mendesak pemerintah untuk lakukan evaluasi menyeluruh terhadap PTKL dan menata lagi peranannya supaya cuma fokus terhadap pendidikan kedinasan. Program belajar lazim yang tidak sesuai bersama mandat harus dihapuskan dikarenakan bertentangan bersama peraturan perundang-undangan,” tegas Legislator Dapil Jawa Timur IV tersebut.
Ia terhitung mendorong supaya revisi UU Sisdiknas sesuaikan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi cuma berada di bawah satu kementerian yang spesifik menangani pendidikan untuk meyakinkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pendidikan nasional.
“Penyederhanaan proses PTKL terlampau perlu untuk meyakinkan tidak tersedia lagi pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan,” kata Purnamasidi.