Anggota Polda Metro Jaya Dipecat

Anggota Polda Metro Jaya Dipecat

Anggota
Anggota Polda Metro Jaya Dipecat

NewsUpdate – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Karyoto menjatuhkan sanksi berbentuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan sebutan lain pemecatan kepada 31 personelnya usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri.

Salah satu dari anggota yang dikenakan sanksi PTDH disebabkan sebab terlibat dengan pelanggaran lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

“Jumlah anggota yang di PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi di dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Ade merinci, dari 31 personel tersebut, lima orang di antaranya bertugas di Mapolda Metro Jaya. Mereka dipecat langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di dalam upacara PTDH yang digelar di Polda Metro Jaya.

“Yang diupacarakan di Polda sebanyak 5 orang,” ucap Ade Ary.

Sementara itu, 26 lainnya berada di satuan kerja jajaran polres lokasi hukum Polda Metro Jaya. Mereka dipecat melalui upacara PTDH di tiap-tiap polres satuan kerjanya.

Berikut rincian pelanggaran 31 personel Polda Metro Jaya yang dipecat:

1. Penyalagunaan narkoba 8 orang

2. Disersi 15 orang

3. Tindak pidana penggelapan/penipuan 1 orang

4. Perselingkuhan/zina 4 orang

5. Nikah siri 2 orang

6. LGBT 1 orang

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan ada 53 anggota yang terima hukuman berbentuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dengan sebutan lain pemecatan terhadap 2024. Ada kenaikan lumayan tinggi mengenai anggota yang melanggar dibanding satu tahun sebelumnya.

“Meningkat 89 persen atau 25 personel dari tahun 2023,” kata Irjen Karyoto sementara rilis akhir 2024 Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Karyoto menegaskan, aduan dari penduduk mengenai dengan anggota polisi yang melanggar dipastikan dapat dikerjakan penindakan. “Penindakan anggota di lapangan maupun tindaklanjut pengaduan penduduk ini serius ditindak lanjuti,” ucap Karyoto.

Kapolda Minta Masyarakat Berani Lapor Jika Ada Polisi Melanggar

Karyoto meminta penduduk berani melapor kepadanya jika ada anggota yang melanggar. Dia menegaskan dapat menindak anggotanya.

“Kami termasuk benar-benar berharap keterbukaan dari masyarakat, bahwa apa pun pelanggaran dari anggota kami, tolong kudu berani melaporkan kepada kami,” kata Karyoto sementara pidato refleksi akhir tahun 2024 di Polda Metro Jaya.

“Insyaallah kita dapat melakukan, baik yang sifatnya pengawasan maupun penindakan,” sambungnya.

Karyoto mengaku banyak terima pesan masuk mengenai anggotanya yang melanggar. Dia pun langsung memerintahkan Propam untuk menindak.

“Banyak WA (WhatsApp), WA yang masuk ke saya, langsung aku forward kepada Propam. Dan di dalam sementara yang tidak lama ditindaklanjuti, dan perkaranya diselesaikan,” ucap Karyoto.

Jika anggotanya benar melanggar, Karyoto tak segan-segan langsung memicu surat telegram agar anak buahnya dimutasi. Ini sebagai reaksi cepat untuk berikan pelajaran kepada anggotanya.

“Kalau itu pelanggaran, ya bagi aku kepada rekan-rekan polisi, anggota, aku tidak sungkan-sungkan memicu TR tunggal. TR tunggal itu artinya di dalam satu surat mutasi aku itu cuma satu orang,” kata Karyoto.

“Artinya apa? Reaksi cepat kita berikan atas pelanggaran-pelanggaran yang kita belum melakukan kode etik dulu, tapi telah langsung aku tindak dengan demosi. Minimal itu,” tegasnya.

Leave a Reply

NewsUpdate