Dalang Penembakan di Pasar Mawar Bogor

NewsUpdate – Dua dalang penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto (45) di Pasar Mawar, Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka. FY dengan kata lain Dede dan HA dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
“Pasal yang dikenakan yakni 340 KHUP bersama dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, dikutip Jumat (21/2/2025).
Selanjutnya, Dede dan HA termasuk dijerat pasal 338 KUHP bersama dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 bersama dengan ancaman paling lama 12 tahun.
“Kita menetapkan pasal-pasal berikut berdasarkan info lebih dari satu saksi dan alat bukti,” kata Aji.
Aji mengatakan Dede dan HA merupakan aktor pembunuhan pada pria bertato di Pasar Mawar pada 3 Februari 2025. Semula Dede bersama dengan Heriyanto berselisih paham.
“Yang mengenai (Dede) menghimpun rekan-rekannya. Disitu tersedia perintah dari tersangka kepada eksekutor untuk menembak korban,” terangnya.
Korban Alami Luka Tembakan
Korban kelanjutannya meninggal dunia akibat mengalami tiga luka tembakan senjata api.
Usai perihal tersebut, para pelaku kabur. Namun tidak cukup dari 24 jam, empat pelaku termasuk eksekutor ditangkap di daerah Ciangsana, Kabupaten Bogor.
Sedangkan, Dede dan HA ditangkap 10 hari sesudah kejadian. Keduanya ditangkap di Kuta, Bali.
“Tersangka D tersedia indikasi hendak kabur ke luar negeri, Netherland. Itu diperkuat dari temuan paspor milik tersangka,” kata dia.
Lakukan Pencekalan
Beruntung, polisi sigap dan langsung berkoordinasi bersama dengan pihak Imigrasi untuk laksanakan pencekalan ke luar negeri pada Dede.
“Setelah pencekalan itu, pihak bandara memberitahu bahwa yang mengenai pergi ke Bali bersama dengan pakai pesawat. Dari situ keduanya sukses ditangkap,” pungkasnya.