Demo Dukung Praperadilan Hasto

Demo Dukung Praperadilan Hasto

Demo
Demo Dukung Praperadilan Hasto

NewsUpdate – Sejumlah emak-emak menggelar aksi damai sebagai wujud solidaritas dan perlindungan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025). Mereka menyerukan perlindungan pada penegakkan hukum berkeadilan di dalam praperadilan Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Mereka menilai, ada upaya tekanan pada persidangan tersebut supaya semua pihak diajak untuk memantau dan mengawasi jalannya persidangan yang digelar secara maraton.

Puluhan emak-enak tersebut kompak mengenakan pakaian serba putih. Mereka berkumpul di depan PN Jaksel sekira pukul 09.50 WIB. Sejumlah spanduk dibawa bersama narasi perlindungan kepada Hasto Kristiyanto dan hakim.

“Dukung Hakim Praperadilan Hasto, Jangan Tunduk Terhadap Intimidasi, Fitnah dan Opini Bohong,” tulis spanduk tersebut

“Semangat Pak Hasto, Lawan Ketidakadilan. Jangan Takut Tekanan dan Operasi Pesanan,” ungkap spanduk lainnya.

“Jangan hingga penegak hukum tidak bertindak adil. Pak Hasto merupakan tokoh penjaga dan penegak demokrasi di Indonesia,” seru orator aksi.

Menutup aksi tersebut, mereka membagikan bunga mawar merah sebagai tanda aksi damai kepada para pengendara yang melintas dan juga para pengunjung di PN Jaksel.

Sebagai informasi, hari ini merupakan sidang kelanjutan Praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jaksel.

Sebelumnya, sidang perdana udah dilangsungkan Rabu 5 Februari 2025 bersama agenda mendengar keinginan dari Tim Hukum Hasto Kristiyanto yang beranggotakan Ronny Tallapessy, Maqdir Ismail dan Todung Mulya.

Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti Untuk Gugurkan Penetapan Tersangka oleh KPK

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy udah buat persiapan 42 bukti untuk mengugurkan penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab menurut Ronny, tidak ada bukti keterlibatan Hasto di dalam penyuapan bersama Harun Masiku di dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) dan melaksanakan perintangan penyidikan.

“Total ada 42 bukti untuk menopang argumentasi kita bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh impuls untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum,” ungkap Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Ronny melanjutkan, pihaknya terhitung mempunyai dokumen lain berbentuk hasil diskusi para pakar soal ada dugaan pelanggaran penyidikan oleh KPK.

“Bukti yang kita ajukan ini pada lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang udah inkrah dan juga dokumen Focus Group Discussion (FGD) para pakar hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK,” tegas dia.

Dia pun menyinggung soal pelanggaran prosedur hukum acara mampu menimpa siapa saja, tidak menutup mungkin terhitung mampu menimpa seorang Presiden.

“Pelanggaran prosedur hukum acara terhitung mampu menimpa setiap orang, atau mampu dialami setiap warga negara. Siapapun dia, dari Presiden hingga pedagang kecil, aktivis partai sepert Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, memiliki hak diperlakukan secara adil,” pungkas Ronny.

Dalam petitumnya, Hasto tunjukkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK sewenang-wenang dan bertentangan bersama hukum. Sebab KPK tidak memiliki kebolehan hukum yang tetap.

Dia pun memerintah KPK lewat hakim PN Jakarta Selatan mengehentikan perkaranya. Kubu Hasto terhitung berharap pencekalan pada kliennya dicabut dan juga barang bukti yang disita KPK supaya segera dikembalikan.

Buktikan Status Tersangka Hasto Tak Sah, Tim Hukum Akan Hadirkan Saksi dan Ahli di Praperadilan

Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubismemastikan di dalam kelanjutan sidang praperadilan yang dapat ditunaikan secara maraton bersama asas fast trial dapat turut menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

Tujuannya, menguji keabsahan standing tersangka kliennya yang diyakini tidak sah menurut hukum.

“Kita dapat menampilkan ahli, dapat menghadirkan saksi dan kita dapat menggali lebih jauh,” kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Todung menegaskan, sistem penegakkan hukum di dalam menentukan standing tersangka pada seseorang adalah hal penting. Karena jikalau sembarang dan tidak prosedural, maka standing tersangka disematkan mampu batal demi hukum.

“Proses itu terlampau penting, gara-gara jikalau di negara lain, kalau ya aku kasih misal tersangka yang tidak didampingi oleh penasihat hukum, oleh advokat dan saksi terhitung yang tidak didampingi itu mampu mengakibatkan batal sistem itu,” sadar Todung.

Maka dari itu, Todung mengkritisi apa yang ditunaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kliennya, merasa dari cara menyita benda yang diakui barang bukti bersama cara yang brutal.

“Tadi dikatakan (KPK) menyita handphone, penyitaan buku dan sebagainya, dari Kusnadi (asisten Hasto) dan banyak yang lain-lain. Ini menurut aku betul-betul satu pelanggaran yang terlampau brutal (caranya),” kritik Todung.

Dia mengingatkan, sejatinya KPK tidak boleh melanggar hukum saat menegakkan hukum, gara-gara sebagai aparat, KPK kudu menghormati hukum yang berlaku.

“Mungkin KPK terlampau manja selama ini, mendapat pujian, mendapat dukungan, mendapat ya apresiasi, tapi bersama segala hormat kepada KPK, KPK tidak boleh melanggar hukum saat menegakkan hukum dan kudu menghormati hukum yang berlaku,” Todung menandasi.

Barang Bukti

Sebagai informasi, tersebut barang bukti dari Hasto Kristiyanto yang disita KPK sebagai barang bukti:

1) 1 (satu) Handphone Merk Vivo 1713, IMEI1 : 865228031527352, Kapasitas : 64 GB, yang didalamnya terkandung SIMCard : XL bersama kode : 8962119763, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik : HASTO KRISTIYANTO;

2) 1 (satu) Iphone 11, Model : MHDH3PA/A, S/N : FFWM51RN73D, Kapasitas 128 GB. yang di dalamnya terkandung SIMCard Tri, kode : 89442 00201 98108 2095. beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik : KUSNADI;

3) 1 (satu) Iphone 15, Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C, kapasitas : 256 GB. yang di dalamnya terkandung SIMCARD Tri, kode: 8944200202 52200 3525, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik: Hasto Kristiyanto;

4) 1 (satu) buku warna hitam bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya;

5)1 (satu) buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156,

6)1 (satu) notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan;

7)1 (satu) lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya duit : dua ratus juta Rupiah, keseluruhan Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB, Tanggal 23 November 2023;

8)1 (satu) Buku Tabungan BRI Simpedes, No. Rekening 0230-01- 001853-53- 8, Nama: Kusnadi, Tanggal: 1 September 2020, No. Seri: 11942038;

9) 1 (satu) Kartu Eksekutif Menteng, Apartemen;

10) 1 (satu) Dompet Kartu Warna Hitam berisi :

a. 1 (satu) Buah Kartu Livelt Paris, Made In Italy.

b. 1 (satu) Kartu ATM Mandiri Debit Platinum, Nomor Kartu: 4617003757226015, Valid Thru 02/26.

c. 1 (satu) Kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, Nomor Kartu: 537941209265, Valid Thru 03/27.

11) 1 (satu) Voice Recorder Merk Sony, ICD-TX660, kode: 1032917. Beserta Data Elektronik Di Dalamnya Milik Kusnadi.

Leave a Reply

NewsUpdate