Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas
NewsUpdate – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan pihaknya sedang mengupayakan dialog bersama parlemen untuk memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mengingat tidak masuknya RUU selanjutnya ke didalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
“Sekarang kita lagi lakukan usaha dialog bersama bersama parlemen, bersama ketua-ketua lazim partai politik, supaya begitu Presiden Prabowo Subianto bakal mengirim surpres (surat presiden) untuk masuk di didalam prolegnas yang bakal datang, menegaskan bahwa itu bakal dijamin untuk dibahas dan dilaksanakan pembahasan di parlemen,” kata Supratman selagi ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11/2024) seperti dilansir Antara.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo menyimpan perhatian betul-betul terhadap RUU Perampasan Aset. Ia menyebut, Presiden punya niat untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.
“Nanti sehabis beliau balik berasal dari luar negeri, kita bakal melaporkan perkembangannya perihal bersama prolegnas yang ada, dan bakal menghendaki pandangan beliau perihal bersama itu. Tetapi yang pasti bahwa Presiden Prabowo sangat clear, kan udah bisa disaksikan, bagaimana aparat penegak hukum kita lakukan usaha perihal bersama tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Belum Disetujui DPR
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa naskah akademik maupun draf RUU Perampasan Aset sejatinya udah rampung disusun oleh pemerintah. Namun, DPR tetap belum beri tambahan persetujuan penuh.
“Di parlemen kemarin kan berkembang perihal bersama isu baik menyangkut judul. Teman-teman DPR kemarin melalui Badan Legislasi mengusulkan bukan perampasan aset, namun pemulihan, asset recovery. Kemudian termasuk sebagian materi muatan yang tersedia di didalam itu tetap resisten,” tuturnya.
Kendati begitu, Menteri Hukum menegaskan, sebagai representasi pemerintah, dia punya tanggung jawab untuk menegaskan setiap undang-undang yang diinisiasi pemerintah bisa dituntaskan.
“Saya punya tugas menegaskan bahwa setiap undang-undang yang pemerintah ajukan, yang diinisiasi oleh pemerintah, itu harus selesai,” kata Supratman.
Tak Masuk Prioritas
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Jakarta, Selasa (19/10), menyetujui 176 RUU masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset tidak masuk ke didalam prolegnas prioritas th. depan, namun dikelompokkan jadi RUU jangka menengah untuk dibahas terhadap periode th. 2025–2029.