Fakta Terkait Viral Video Dugaan Kasus Asusila

Fakta Terkait Viral Video Dugaan Kasus Asusila

Fakta
Fakta Terkait Viral Video Dugaan Kasus Asusila

NewsUpdate, Fakta Terkait – Belum lama ini viral video mesum antara guru dan murid di fasilitas sosial (medsos) di Gorontalo. Video asusila itu dilakukan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.

Video masalah asusila berikut berdurasi 5.48 menit dan tunjukkan tindakan tidak pantas yang diduga seorang guru laki-laki terhadap murid perempuannya.

Dalam video asusila yang beredar, siswa perempuan itu tetap gunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan yang tidak pantas.

Aparat kepolisian pun turun tangan. Oknum guru berinisial DH, yang mengajar di keliru satu sekolah di Kabupaten Gorontalo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka di dalam masalah dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan sesudah lewat penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi bersama nomer LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima terhadap tanggal 23 September 2024.

Laporan berikut jadi basic dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi sudah memeriksa 10 orang, juga 8 saksi, korban, serta tersangka DH.

Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, interaksi antara korban dan tersangka DH diduga sudah berlangsung sejak awal th. 2021. Korban yang tetap di bawah umur awalnya terasa mendapat perhatian lebih dari tersangka.

“Namun interaksi berikut berujung terhadap tindakan pelecehan yang kini jadi pokok masalah ini,” ujar Deddy.

Dia mengatakan, korban yang tetap di bawah umur kini berada di dalam dukungan dan pihak keluarga serta teman-temannya sudah memberikan dukungan moral.

Berikut sederet fakta berkenaan viral video masalah asusila antara guru dan murid di fasilitas sosial (medsos) di Gorontalo.

1. Video Viral Beredar di Media Sosial

Viral video mesum antara guru dan murid di fasilitas sosial (medsos) di Gorontalo. Video asusila itu dilakukan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.

Video masalah asusila berikut berdurasi 5.48 menit dan tunjukkan tindakan tidak pantas yang diduga seorang guru laki-laki terhadap murid perempuannya.

Dalam video syur yang beredar, siswa perempuan itu tetap gunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan yang tidak pantas.

Sedangkan, oknum guru berinisial DH berikut kenakan jaket topi dan celana panjang berwarna hitam. Diduga adegan di dalam video berikut dilakukan di di dalam sebuah kos-kosan.

2. Kronologi Kejadian

Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Pol Jabal Nur mengungkapkan kronologi interaksi terlarang antara guru dan murid itu berlangsung sejak September 2022.

Jabat mengatakan, pelaku gunakan kondisi korban yang merupakan anak yatim piatu atau tidak punya orangtua.

“Sampai terhadap th. 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa,” ucap dia, Rabu 25 September 2024.

Jabal Nur mengatakan, pelaku gunakan kondisi korban dan memberikan perhatian lebih.

“Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak,” tandas dia.

3. Polisi Tetapkan Guru Jadi Tersangka Usai Dapat Laporan

Seorang oknum guru berinisial DH, yang mengajar di keliru satu sekolah di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka di dalam masalah dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan sesudah lewat penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi bersama nomer LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima terhadap tanggal 23 September 2024.

Laporan berikut jadi basic dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi sudah memeriksa 10 orang, juga 8 saksi, korban, serta tersangka DH.

Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, interaksi antara korban dan tersangka DH diduga sudah berlangsung sejak awal th. 2021. Korban yang tetap di bawah umur awalnya terasa mendapat perhatian lebih dari tersangka.

“Namun interaksi berikut berujung terhadap tindakan pelecehan yang kini jadi pokok masalah ini,” kata Deddy.

4. Polisi Sita Barang Bukti

Barang bukti berbentuk rekaman video mesum yang tersebar di fasilitas sosial juga sudah diamankan oleh pihak berwenang. Saat ini, fokus utama pihak kepolisian adalah mengusut pelaku utama di balik perekaman dan penyebaran video tersebut.

Penyidik menduga pelaku perekam juga berasal dari lingkungan korban, dan mereka bakal berkoordinasi bersama Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak di dalam proses kontrol lebih lanjut.

“Kami bakal langsung berkoordinasi bersama pihak berkenaan atas masalah ini,” ujar Deddy.

5. Korban Alami Trauma

Menurut Deddy, korban yang tetap di bawah umur kini berada di dalam perlindungan, dan pihak keluarga serta teman-temannya sudah memberikan dukungan moral.

Hingga kini, pihak kepolisian tetap menyelidiki apakah ada motif lain di balik perekaman video berikut serta penyebarannya.

Kasus ini terus berkembang dan kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut berkenaan motif dan keterlibatan pihak-pihak lain. Pihak sekolah dan lembaga berkenaan juga sudah dilibatkan untuk menanggulangi pengaruh psikologis yang dialami korban.

Tersangka dijerat bersama Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, perihal Perlindungan Anak, yang menyesuaikan hukuman minimal 5 th. dan maksimal 15 th. penjara.

“Dengan tambahan sepertiga dari hukuman dikarenakan tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik,” Deddy menandaskan.

NewsUpdate