Keimigrasian Sudah Tidak Memenuhi Kebutuhan

Keimigrasian

Keimigrasian Sudah Tidak Memenuhi Kebutuhan

Keimigrasian
Keimigrasian Sudah Tidak Memenuhi Kebutuhan

NewsUpdate, Keimigrasian – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk pergantian Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 berkenaan Keimigrasian pada Senin (15/07/2024) sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang mengamanatkan ada partisipasi publik di dalam tiap-tiap pembuatan undang-undang.

Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, akademisi serta penduduk umum ikut ada berpartisipasi di dalam Dengar Pendapat yang diadakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan.

Masyarakat yang ada di antaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia.

Dalam peluang tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwa regulasi keimigrasian yang ada sementara ini sudah tidak ulang bisa mencukupi kebutuhan penduduk dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

“Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya bisa menjawab tantangan jaman kini tapi termasuk bisa mempersiapkan kita untuk menghadapi jaman depan,” ujar Silmy.

Pernyataan selanjutnya diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia yang menjadi keliru satu narasumber. Fahri menunjukkan bahwa sebuah undang-undang dibentuk untuk punya kekuatan lenting sehingga bisa mengakomodasi visi negara setidaknya sepanjang 20 tahun ke depan.

Fahri termasuk menyebutkan bahwa pada sementara Undang-undang 6/2011 dibentuk masih belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di jaman kini.

Selain Fahri Bachmid, ada pula Pengamat Kebijakan Agus Pambagio, Akademisi dari Universitas Indonesia, Surjadi, Akademisi dari Universitas Gadjah Mada Ardianto Budi, serta Akademisi dari Universitas Brawijaya Dias Satria.

Dengar Pendapat Publik selanjutnya mengkaji muatan pergantian RUU Keimigrasian yang terdiri dari enam pasal pergantian di dalam perihal pencegahan dan penangkalan, jaman berlaku Izin Masuk Kembali dari Izin Tinggal Tetap serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan faedah keimigrasian.

Sejalan dengan itu Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan faedah keimigrasian sementara ini yang memerlukan akselerasi baik di dalam pengadaan sarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.

Komentar selanjutnya mendapat sambutan positif dari penduduk yang hadir, keliru satunya dari perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang termasuk menyampaikan aspirasinya berkenaan kompleksnya administrasi di dalam pengurusan pewarganegaraan.

β€œIni yang saya alami ya sementara suami saya rela naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Seperti layanan terpadu satu pintu. Jadi tidak harus bolak-balik mengurus administrasi.” tutur Analia.

NewsUpdate