Kemendagri Akan Evaluasi Kinerja Pj Kepala Daerah

Kemendagri Akan Evaluasi Kinerja Pj Kepala Daerah

Kemendagri
Kemendagri Akan Evaluasi Kinerja Pj Kepala Daerah

NewsUpdate – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat mengevaluasi kinerja para pejabat kepala area (Pj kepala daerah) 3 bulan sekali.

“Pj (kepala daerah) itu dievaluasi secara periodik setiap tiga bulan sekali oleh Kemendagri,” ucap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Medan, Rabu, (11/12/2024).

Dia menyebutkan evaluasi kinerja yang dikerjakan Kemendagri untuk mengukur tingkat keberhasilan Pj dalam melakukan tugasnya sebagai kepala daerah.

Seluruh proses pelaksanaan evaluasi kinerja Pj kepala area ini, kata Bima, dikerjakan secara transparan, akuntabel, dan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme.

Bima menyebutkan jikalau kinerjanya bagus maka dapat dilanjutkan. “Namun misalnya ditemukan suatu catatan maka tidak dilanjutkan,” ujar Bima.

Ia menyebutkan terkandung mekanisme sementara melakukan evaluasi Pj kepala daerah. “Kalau terjadi tindak pidana korupsi, ya mari kita menunggu proses hukumnya. Kalau sebenarnya terbukti bagi yang bersangkutan, ini dampak yang ditanggung secara personal,” jelasnya.

Sementara terkait Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, Bima menyebutkan sebenarnya kinerjanya selama ini dinilai baik.

“Kalau berbicara pak Pj Wali Kota Pekanbaru ini dalam catatan kami, beliau ini baik kinerjanya. Evaluasinya juga baik. Kenapa layaknya itu, mari kita melihat fakta-faktanya layaknya apa,” ujar Bima.

Ditatapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru, Riau.

“KPK melakukan serangkaian pengecekan dan telah menemukan bukti permulaan yang lumayan untuk menaikkan perkara ini ke langkah penyidikan bersama mengambil keputusan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IPN, dan NK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Kedua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru terhadap Senin (2/12) malam.

Leave a Reply

NewsUpdate