Keringanan Hukuman Membebaskan Jessica

Keringanan

Keringanan Hukuman Membebaskan Jessica

Keringanan
Keringanan Hukuman Membebaskan Jessica

NewsUpdate – Jessica Wongso, yang dikenal sebagai terpidana di dalam masalah pembunuhan merencanakan melalui kopi sianida, kini mengaku telah menerima nasibnya dengan ikhlas. Setelah meniti hukuman selama tidak cukup lebih 8,5 th. di balik jeruji besi, ia merasa lega dan siap melanjutkan hidup.

“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Jadi saat ini aku telah plong saja untuk meniti dan apa yang kudu aku kudu jalani,” kata Jessica usai resmi bebas bersyarat berasal dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

Jessica mengakui bahwa pada awalnya ia merasa benar-benar sedih gara-gara dituduh jalankan pembunuhan. Namun, ia telah memaafkan seluruh pihak yang berbuat buruk padanya hingga ia kudu mendekam di penjara.

“Pada awal itu terjadi, aku merasakan benar-benar sedih sekali ya. Tapi berjalannya saat dan saat ini ini aku telah maafkan seluruh yang telah jalankan hal-hal buruk kepada saya,” kata dia.

“Jadi aku telah maafkan seluruhnya dan aku tidak ada dendam serupa sekali. Tidak ada kebencian di di dalam diri aku serupa sekali,” sambung Jessica.

Di sisi lain, Jessica menghendaki bisa lagi meniti kehidupannya seperti dulu, meskipun ia belum mempunyai rancangan memahami perihal apa yang dapat dilakukannya sesudah bebas.

“Saya rasa ini dapat berjalan dengan sendirinya ya. Tapi gara-gara kaya tadi aku bilang aku telah tidak membawa kebencian atau negatif di dalam hati saya. Jadi bisa saja niat dan pandangan aku di era depan itu ya aku maunya yang berjalan adalah perihal yang positif,” ujarnya.

Di Bawah Pengawasan Bapas

Jessica Wongso berstatus sebagai klien berasal dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur – Utara hingga 27 Maret 2032, sesudah memperoleh total remisi 58 bulan 30 hari berasal dari vonis 20 tahun.

“Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia saat ini menjadi klien hingga 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas,” ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Selama menjadi klien di bawah bimbingan Bapas, lanjut Andika, Jessica kudu mematuhi segala ketentuan yang berlaku. Tidak cuma kudu lapor, namun Jessica terhitung tidak boleh hingga terlibat pelanggaran hukum.

“Yang pertama ya tidak mematuhi seluruh program dan keputusan yang dibikin oleh bapas. Yang terutama lagi bahwa dia nggak boleh melanggar hukum,” kata Andika.

Sementara untuk berpergian di dalam kota maupun luar negeri, Andika menegaskan perihal itu cuma bisa dilaksanakan atas seizin berasal dari Bapas Kelas IA Jakarta Timur – Utara selaku penanggung jawab.

“Untuk kepentingan spesifik boleh, atas izin menteri hukum dan HAM. Yang diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke menteri hukum dan HAM,” kata Andika.

Dipantau

Andika mengatakan seluruh aktivitas klien Bapas kudu tetap dipantau. Termasuk, tatkala hendak pergi ke luar negeri, dengan alasan berobat perihal itu bisa saja diberikan sebagai hak asasi manusia (HAM).

“Misalnya di dalam kondisi darurat kudu berobat (ke luar negeri). Nanti saat bantuan izin tuh, ada hal-hal yang menjadi catatan berasal dari izin tersebut,” kata dia.

“Apa-apa nanti berkembang saat bantuan izin. Apakah dengan pendampingan, atau istilah pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi,” malah Andika.

NewsUpdate