MK Terima Pencabutan Gugatan Andika Perkasa
NewsUpdate – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Perkara yang teregister dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu pun tidak akan dilanjutkan.
“Kami menerima keinginan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak tersedia relevansinya ulang untuk dilanjutkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis hakim sidang panel 1 didalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Senin (20/1/2025), seperti dilansir berasal dari Antara.
Pada persidangan tersebut, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian menyebutkan bahwa kliennya udah diberi tanda tangan keinginan pencabutan perkara terhadap tanggal 13 Januari 2024.
Andika-Hendi mencabut gugatannya demi merawat suasana kondusif masyarakat. Keduanya berharap, pencabutan gugatan itu mampu mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan sepanjang berlangsungnya penentuan umum hingga penentuan kepala daerah di Jateng.
“Permohonan ini dicabut didalam rangka merawat kondusivitas masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan terdapatnya keretakan dan ketidakkompakan sepanjang dua th. paling akhir sejak pemilu pilpres dan saat ini pilkada, mudah-mudahan mampu mengakhiri keterbelahan dan bersatu ulang membangun Jateng,” ucap Mulyadi.
Gugatan Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di MK. Andika-Hendi, lewat kuasa hukumnya, udah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil keinginan didalam sidang perdana terhadap Kamis 9 Januari 2025.
Keduanya berharap MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 perihal Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang perihal perolehan nada pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Selain itu, Andika-Hendi juga berharap MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih didalam Pilkada Jateng 2024.
Turut dimintakan supaya MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat ketentuan yang memastikan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.
Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Andika-Hendi mendalilkan terdapatnya indikasi pelanggaran yang berwujud terstruktur, sistematis, dan masif didalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Pasalnya, menurut mereka, terkandung rencana maupun perbuatan pihak tertentu yang beruntung pasangan Luthfi-Yasin.
Salah satu yang disoroti Andika-Hendi ialah mutasi jabatan di lingkungan Polri, lebih-lebih Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi selanjutnya diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan nada Luthfi-Yasin.
Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut terdapatnya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, dan juga terkandung konsolidasi kepala desa lewat Paguyuban Kepala Desa (PKD).
KPU Jateng pada mulanya memastikan pasangan Luthfi-Yasin mendapatkan nada terbanyak, yakni 11.390.191 nada (59,14 persen), saat pasangan Andika-Hendi mendapatkan 7.870.084 nada (40,86 persen). Dengan dicabutnya gugatan Andika-Hendi, kemenangan Luthfi-Yasin tidak ulang dipersoalkan.