Pimpinan DPR Minta Penerapan Restorative Justice

Pimpinan DPR Minta Penerapan Restorative Justice

Pimpinan
Pimpinan DPR Minta Penerapan Restorative Justice

NewsUpdate – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti masalah guru honorer, Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia mendorong sehingga masalah guru Supriyani diselesaikan dengan langkah restorative justice atau keadilan restoratif.

“Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa keliru satu guru honorer, Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal didalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Diketahui, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka masalah dugaan penganiayaan pada siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7) lalu. Supriyani kemudian sempat ditahan usai dilaksanakan bagian II penyerahan berkas perkara dan tersangka berasal dari polisi ke Kejaksaan.

Namun akhirnya, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menangguhkan penahanan Supriyani dengan pertimbangan suasana tersangka memiliki anak kecil dan statusnya sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang kudu menggerakkan tugasnya. Cucun menilai, keputusan hakim telah tepat.

“Kita bersyukur dengan keputusan penangguhan penahanan ini. Dalam sistem peradilan, asas kemanusiaan juga kudu menjadi perhatian,” tuturnya.

Meski pas ini penahanan guru Supriyani ditangguhkan, perkara hukumnya akan tetap dilanjutkan ke persidangan. Sidang perdana masalah Supriyani akan digelar di PN Andoolo hari ini.

Cucun pun mendorong sehingga perkara guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Melalui pendekatan keadilan restoratif, penyelesaian perkara bisa dijadikan instrumen pemulihan keadilan.

“Terdapat beraneka pedoman hukum yang amat mungkin masalah Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita mengharapkan hakim bisa arif untuk perhitungkan dilakukannya RJ pada masalah ini,” ungkap Cucun.

Soal Restorative Justice

Salah satu beleid yang mengatur penerapan restorative justice oleh hakim atau pengadilan tertuang didalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 berkenaan Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Cucun menyebut, penerapan keadilan restoratif bisa tercapai jikalau korban memaafkan pelaku tindak pidana, serta korban dan pelaku berdamai.

“Tidak seluruh masalah kudu diselesaikan lewat pidana. Upayakan terciptanya perdamaian pada masalah hukum ringan. Aparat penegak hukum juga kudu memastikan hadirnya keadilan bagi seluruh pihak,” sebutnya.

Politikus PKB itu mendorong pengadilan bisa benar-benar mengungkap kebenaran berasal dari masalah ini. Cucun menyoroti bagaimana guru Supriyani yang bersikeras tunjukkan tidak melakukan penganiayaan, ditambah dengan adanya sejumlah saksi yang menunjang pengakuan Supriyani.

“Kita mau pengadilan bisa mengakses kebenaran berasal dari masalah ini. Kita tidak menginginkan tersedia orang yang tidak bersalah menjadi dirugikan sebab adanya kesalahpahaman,” tegasnya.

Leave a Reply

NewsUpdate