Polri Bongkar 189 Kasus TPPO Periode Januari-Juni 2025

Polri Bongkar 189 Kasus TPPO Periode Januari-Juni 2025

Polri
Polri Bongkar 189 Kasus TPPO Periode Januari-Juni 2025

NewsUpdate – Bareskrim Polri membongkar 189 persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Data itu dihimpun Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri dari periode Januari – Juni 2025.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Nurul Azizah menyebutkan, kuantitas korban menggapai 546 orang, mayoritas perempuan dan anak.

“Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang,” ujar Nurul didalam keterangannya, Jumat, (20/6/2025).

Dia mengatakan modus TPPO bermacam ragam, tapi paling dominan adalah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sebanyak 117 laporan polisi. Sisanya, eksploitasi seksual komersial (48 LP) dan eksploitasi anak (24 LP).

“Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan tetap mengincar kelompok paling rentan di negeri ini. Kami tegaskan, tidak tersedia toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapa pun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, bakal ditindak tegas cocok undang-undang,” kata dia.

Korban Terbanyak dari Jabar

Lebih lanjut, Dia menerangkan, korban TPPO kebanyakan berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, sampai Sumut.

Mereka dikirim ke negara layaknya Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, sampai Korea Selatan. Di sana, mereka dipaksa kerja di sektor informal, perkebunan, bahkan untuk operasi penipuan online alias scam.

“Kami ingin penduduk lebih waspada. Jangan enteng yakin pada iming-iming pekerjaan di luar negeri bersama dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan tersedia kontrak kerja yang jelas, supaya hak-hak sebagai pekerja migran mampu terlindungi,” tutur Nurul.

Selain itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak memberi tambahan terdapat persoalan penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang PMI dan dua kurir.

Narkoba seberat 7,5 kg diselundupkan dari Malaysia lewat jalan laut ke Pelabuhan Asahan bersama dengan iming-iming upah sebesar Rp40 juta.

“Kami berhasil menyelamatkan lebih kurang 35.000 jiwa dari ancaman narkoba ini. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja mirip pada Direktorat Kriminal Umum dan Narkoba,” kata Jean Calvin.

Leave a Reply

NewsUpdate