Saya Sedih Kalau Proses Hukum soal Ijazah ke Tahap Berikutnya

NewsUpdate – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedih, dikarenakan kudu dilaporkan ke pihak berwajib soal persoalan ijazah palsu. Namun menurut dia, tidak tersedia pilihan lain kalau melanjutkan proses hukumnya sampai ke pengadilan.
“Saya itu sebetulnya sedih kalau proses hukum perihal ijazah ini maju ulang ke tahapan berikutnya. Saya kasihan,” kata Jokowi usai diperiksa penyidik Bareksrim soal aduan ijazah palsu di Mabes Polri, Jakarta Selasa (20/4/2025).
Meski sedih dan kasihan, tetapi menurut bapak berasal dari Kaesang Pangarep ini, tudingan yang dialamatkan kepadanya telah keterlaluan.
“Tapi ya ini telah keterlaluan. Jadi ya kami menunggu proses hukum seterusnya ya,” tegas Jokowi.
Soal kesempatan damai atau restoratif justice dan mediasi, Jokowi kelihatan telah menutup pintu. Menurut dia, seluruh kudu dituntaskan lewat jalan hukum.
“Ya ini kan agar sepenuhnya memahami dan gamblang. Lembaga yang paling kompeten untuk di mana aku menunjukkan ijazah aku itu ya di pengadilan nanti,” Jokowi menandasi.
Diperiksa 60 Menit
Sebagai informasi, Jokowi menjadi terperiksa atas dugaan pemakaian ijazah palsu. Eks gubernur Jakarta itu dilaporkan oleh kelompok masyarakat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Pantauan di lokasi, Jokowi diperiksa sekira nyaris 60 menit. Waktu berikut dihitung sejak kedatangannya sekira pukul 10.00 WIB dan nampak menjelang pukul 11.00 WIB.
Kooperatif
Sementara itu, pengacara berasal dari Jokowi, Yakup Hasibuan, meyakinkan akan bersikap kooperatif. Salah satunya, bersama menyerahkan ijazah yang dimiliki kepada penyelidik.
“Kami serahkan sepenuhnya ke penyelidik. Pak Jokowi bersedia dikarenakan sebetulnya telah perintah atau permohonan berasal dari penegak hukum, yakni Bareskrim di pihak ini. Sehingga itu dipenuhi oleh Pak Jokowi,” ujar Yakup sementara di konfirmasi terpisah.
Soal laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Yakup pun tidak berkenan berspekulasi. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Ini bukan laporan yang kami sampaikan di Polda Metro Jaya, ini laporan masyarakat, laporan kepolisian perihal ijazahnya (Ke Bareskrim Mabes Polri). Kita telah menyerahkan perihal ini ke jalan hukum, biarkanlah berproses ke secara hukum,” dia menandasi.