Syahrul Yasin Di Jerat Dengan 10 Tahun Penjara

Syahrul Yasin Di Jerat Dengan 10 Tahun Penjara

Syahrul
Syahrul Yasin Di Jerat Dengan 10 Tahun Penjara

NewsUpdate – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dengan sebutan lain SYL tentang persoalan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hasilnya, SYL divonis 10 th. penjara.

“Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, tunjukkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

“Dua, menjatuhkan pidana pada tedakwa Syahrul Yasin Limpo bersama dengan pidana penjara sepanjang 10 th. dan denda Rp 300 juta, bersama dengan keputusan seumpama denda tersebut tidak dibayar, diganti bersama dengan pidana kurungan sepanjang 4 bulan,” sambungnya.

Hakim terhitung menghukum Syahrul Yasin Limpo bersama dengan membayar duwit pengganti Rp 14.147.144.786 disempurnakan 30 ribu USD.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi duwit pengganti tersebut, bersama dengan keputusan seumpama terpidana tidak punya harta benda yang memenuhi maka dipidana penjara sepanjang 2 tahun,” kata hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit didalam beri tambahan keterangan, sebagai penyelenggara negara atau menteri pun tidak beri tambahan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak menolong program pemerintah Indonesia didalam melawan KKN, dan Keluarganya telah nikmati hasil korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Syahrul Yasin Limpo diakui telah berusia lanjut tidak cukup lebih 60 tahun, belum pernah dihukum, telah beri tambahan kontribusi didalam krisis pangan terutama sementara pandemi Covid-19, banyak beroleh penghargaan atas hasil kerjanya, bersikap sopan sepanjang persidangan, serta telah mengembalikan lebih dari satu duwit dan barang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 th. dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan didalam persoalan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang sementara 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar duwit pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan disempurnakan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi bersama dengan jumlah duwit yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut supaya SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persoalan tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran dikira melakukan pemerasan atau terima gratifikasi bersama dengan keseluruhan Rp44,5 miliar.

Pemerasan dikerjakan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang terhitung menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan duwit berasal dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan keperluan teristimewa SYL.

SYL Minta Hakim Bebaskan berasal dari Tuntutan

Diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghendaki Majelis Hakim untuk melewatkan dirinya berasal dari tuntutan pidana penjara 12 th. didalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Pasalnya, kata dia, tidak terkandung alat bukti sah menurut keputusan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai basic untuk tunjukkan kekeliruan SYL didalam persoalan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang sementara 2020-2023.

“Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik melewatkan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membawa dampak sengsara satu orang tidak bersalah,” kata SYL layaknya dilansir Antara.

SYL mengaku masih bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi beri tambahan keterangan yang lebih dari satu di antaranya memberatkan posisinya.

Ia sangat percaya berbagai keterangan itu tidak benar, supaya ada barangkali para saksi beri tambahan keterangan didalam situasi tidak bebas maupun beroleh tekanan atau ancaman.

Terlebih lagi, sambung dia, situasi kesegaran SYL sementara ini berada pada usia yang telah berumur serta pernah menjalani penyembuhan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL telah diangkat karena indikasi awal terdapatnya kanker.

“Operasi tersebut berlangsung di tempat tinggal sakit Gleneagles Singapura,” ujarnya menjelaskan.

Tak hanya situasi SYL, dia menjelaskan situasi kesegaran istrinya terhitung sepanjang ini didalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.

“Maka berasal dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim bersama dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan,” ucap SYL.

NewsUpdate