Tidak Ada Kewenangan Mereka Mengatur Saya untuk Menunjukkan Ijazah Asli

NewsUpdate – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memastikan tidak punyai kewajiban untuk perlihatkan ijazah ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Beliau-beliau ini meminta untuk aku dapat perlihatkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak tersedia kewajiban berasal dari aku perlihatkan ke mereka,” katanya usai terima perwakilan TPUA di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).
Ia menyebutkan TPUA termasuk tidak berwenang untuk mengatur berkenaan penunjukan ijazah asli tersebut. “Tidak tersedia kewenangan mereka mengatur aku untuk perlihatkan ijazah asli yang aku miliki,” katanya dikutip berasal dari Antara.
Ia menyebutkan Universitas Gadjah Mada (UGM) termasuk udah memahami menyampaikan berkenaan ijazah tersebut. “Sudah sangat jelas, kemarin di UGM udah menambahkan penjelasan yang gamblang dan jelas,” katanya.
Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Yakup Hasibuan sebelumnya memastikan lagi bahwa tidak benar tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia menyatakan, pihaknya siap mengambil alih cara tegas bagi pihak yang terus melaksanakan fitnah atau menyebarkan hoaks.
“Kami sampaikan dengan tegas pernah bahwa tuduhan-tuduhan tentang ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan. Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli dan udah memahami di konfirmasi oleh pihak Universitas Gajah Mada sebagai instansi yang berwenang,” kata Yakup di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Terkait narasi yang meminta Jokowi perlihatkan ijazah aslinya, Yakup memastikan Jokowi tidak bakal dan tidak kudu perlihatkan ke lazim ijazah miliknya.
Ijazah Ditunjukkan Bila Diminta Pihak Berwenang
“Itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan. Kenapa? Pertama, kami tidak bakal perlihatkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu tentu kami bakal taat dan kami tunjukkan,” kata dia.
“Tapi kecuali tidak, untuk apa kami tunjukkan? Karena hal ini termasuk berpotensi untuk menyebabkan preseden yang sangat-sangat buruk,” sambungnya.
Yakup memastikan pihaknya tidak punyai kewajiban pada siapa pun untuk perlihatkan ijazah. Ia menyebut cuma bakal perlihatkan jika tersedia perintah hukum.
“Tegas bahwa kami tidak bakal perlihatkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk perlihatkan copy atau asli berasal dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti. Dan tentang pengadilan pun, ternyata tentang hal ini pun udah tiga kali digugat ke pengadilan. Dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu kali di PT UN Jakarta. Dan ternyata pun mereka kalah,” tegasnya.