KPK Masih Usut Keterlibatan Ridwan Kamil

NewsUpdate – Hingga sementara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di dalam kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Untuk itu, KPK masih memeriksa saksi-saksi terkait.
“Kami terhitung wajib Info yang lengkap pernah pada peran berasal dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya tersedia di belakang, agar kami wajib Info yang banyak pernah berasal dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dilakukan konfirmasi berasal dari Jakarta, Sabtu, (12/4/2025).
Setelah KPK punya Info yang cukup, maka pihaknya dapat segera memanggil Ridwan Kamil.
“Saya mungkin di awal minggu ini udah sinyal tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak keliru dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” ujarnya layaknya dikutip berasal dari Antara.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto terhitung menjelaskan bahwa institusinya belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.
“Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” kata Tessa.
Tetapkan 5 Tersangka
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK udah menentukan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang udah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut meraih Rp222 miliar.