Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Dugaan Suap

Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Dugaan Suap

Hakim
Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Dugaan Suap

NewsUpdate – Hakim anggota Ali Muhtarom yang memimpin persidangan kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) diganti.

Pergantian Ali Muhtarom sesudah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi berkenaan bersama putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pertolongan layanan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Senin (14/4) dini hari.

Penggantian hakim itu diumumkan langsung oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom tengah berhalangan selalu dan tidak bisa bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ujar Dennie seperti dikutip berasal dari Antara.

Ketua PN Jakarta Pusat pun menunjuk Alfis Setiawan sebagai hakim anggota pengganti Ali, mendampingi Purwanto Abdullah.

Pergantian hakim ini tidak menghentikan jalannya persidangan. Usai penetapan penggantian hakim, sidang kasus Tom Lembong pun dilanjutkan bersama agenda kontrol saksi.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada th. 2015-2016.

Dakwaan berikut didasari penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai saran berasal dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor itu dikira diberikan agar perusahaan-perusahaan berikut bisa mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Namun, Tom Lembong diketahui bahwa perusahaan-perusahaan berikut tidak berhak memproses gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dikarenakan mereka adalah perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong terhitung dituduh tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, namun menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan dilengkapi bersama UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pergantian hakim dalam kasus ini mengundang pertanyaan tentang independensi dan integritas sistem hukum. Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini perlu konsisten dipantau dan dikawal untuk menegaskan keadilan dan transparansi.

Tersangka

Diwartakan sebelumnya, Kejagung memastikan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi berkenaan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pertolongan layanan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar pas konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam, menyatakan bahwa MAN terlibat dalam kasus berikut pas menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“MAN dikira sudah terima duwit suap sebesar Rp60 miliar berasal dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.

Uang itu, tahu Abdul, diberikan lewat tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.

Putusan lepas dimaksud diputus oleh hakim ketua Djuyamto (DJU) bersama bersama hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/3).

Pada Minggu (13/4), Kejagung terhitung memastikan ketiga hakim berikut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi ini. Ketiganya disebut terima suap miliaran rupiah lewat tersangka MAN.

Pasal

Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, DJU, AM, dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

NewsUpdate