Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Rapat di Depok

NewsUpdate – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menggelar rapat mengupas polemik Kampung Baru dan masalah dugaan eksploitasi pada mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang berada di kawasan Taman Safari Indonesia (TSI).
“Ya rapat hari ini ada dua agenda ya, yang satu masalah perumahan yang itu tanahnya punya Pemkot (Depok), punya Setneg, dan punya PP properti,” ujar Dedi di Balai Kota Depok, Selasa (29/4/2025).
Dedi menjelaskan, pada rapat selanjutnya sudah dilaksanakan pengambilan sejumlah cara yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Depok.
“Langkah-langkahnya sudah kita siapkan, nanti ada dilaksanakan pengukuran untuk menegaskan tapal batasnya tanah itu,” mengetahui Dedi.
Tidak cuma itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok dapat melaksanakan pendataan masyarakat di wilayah Kampung Baru, Cimanggis.
“Nanti kita dapat mendata masyarakat yang ada di situ secara komprehensif,” ucap Dedi.
Setelah dilaksanakan pengukuran dan pendataan, Pemprov Jawa Barat dapat berkirim surat ke Pemerintah Kota, Kementerian Sekretaris Negara, dan PP Properti. Pemberian surat dapat dilaksanakan secara bertahap untuk selesaikan problem di Kampung Baru, Cimanggis.
“Tahapannya nanti dapat kita lakukan,” terang Dedi.
Dedi Mulyadi Ajak Taman Safari Bertemu dengan Korban
Selain itu, lanjut Dedi, ikut memimpin rapat pada dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus OCI yang berada di kawasan Taman Safari Indonesia (TSI). Pada sisi hukum, momen selanjutnya sudah selesai dan sudah diberikan surat peringatan ketiga (SP3).
“Kalau berasal dari sisi hukum kan peristiwanya sudah terselesai, sudah SP3, ya terkecuali melaksanakan gugatan yang lain, itu hak ranahnya pengacara,” kata Dedi.
Pada rapat tersebut, Dedi mengupas pada sisi personality pada pekan depan, Dedi mengajak Taman Safari bersua dengan keluarga korban. Dedi dambakan mendekatkan Taman Safari dengan terlihat korban petugas atau pegawai sirkus OCI.
“Saya lebih mendekatkan itu dan Insya Allah nanti ada solusi yang sifatnya personal, terkecuali faktor normatif nggak dapat selesai itu, gugat menggugat nggak dapat selesai,” pungkas Dedi.