Seorang Pria Di Tipu Hingga Rugi 1,1 Miliar

Seorang Pria Di Tipu Hingga Rugi 1,1 Miliar

Seorang
Seorang Pria Di Tipu Hingga Rugi 1,1 Miliar

newsupdate – Seorang pria mengalami kerugian hingga Rp1,1 Miliar akibat kena tipu penelepon misterius. Polisi pun mengungkapkan modus pelaku hingga sang pria menjadi korban penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, uang diberikan secara bertahap dari tahun 2018 hingga Juli 2024 hingga menggapai Rp1,1 Miliar.

“Untuk besarannya paling kecil Rp100.000 untuk yang paling besar Rp7.000.000,” kata Ade Safri di dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Ade Safri menerangkan, Jun alias Junaidi (56) awalannya menerima telpon dari seseorang yang mengklaim mengenal dekat keluarganya. Kala itu, kata dia, korban ditawarkan menjadi investor penjaja minuman.

Namun nyatanya fiktif,” ujar Ade Safri.

Dia menjelaskan, penelepon terhitung menjanjikan sertifikat ruko di lokasi Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Guna menyakinkan, pelaku mengirimkan sertifikat ruko yang berada di Tebet untuk menegaskan korban.

“Padahal sertifikat tersebut pelaku dapatkan dari Google,” papar Ade Safri.

Kepada korban, lanjut dia, pelaku beralasan sedang sakit dan dirawat di area ICU. Hal ini sehingga menyebabkan korban menjadi iba dan mentransfer uang. Selain itu, pelaku terhitung beralasan mempunyai pinjaman dan berharap perlindungan ke korban untuk membayarkannya

“Pelaku sering berharap uang untuk operasional ruko. Pelaku sering berharap uang untuk kehidupan sehari,” terang Ade Safri.

Ade Safri mengatakan, pelaku mengancam korban kalau tidak memberi tambahan uang, maka akan dicari orang.

“Karena korban dijadikan penjamin oleh pelaku atas hutangnya si pelaku. Tak hanya itu, pelaku mengancam akan bunuh diri andaikata tidak diberikan uang,” ucap dia.

Sadar Jadi Korban Penipuan

Belakangan, Junaidi mengerti sudah menjadi korban penipuan. Apalagi, kata Ade Safri, sesudah korban datang ke rumah dan ruko sesuai bersama alamat yang diberikan oleh si penelepon.

“Hingga pada bulan Juli 2024, kala korban dambakan menegaskan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, dan ternyata tidak ada/fiktif,” ucap Ade.

Atas kejadian ini, korban menyebabkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi tercatat bersama nomor : LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berbekal laporan itu, tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan investigasi untuk melacak pelakunya.

NewsUpdate