Anggotanya Pungli di Samsat Kota Bekasi
NewsUpdate – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengemukakan keinginan maaf atas ulah anak buahnya, Aipda P yang dianggap laksanakan pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi Kota.
“Ini pastinya perbuatan yang tidak terpuji. Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf,” kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024).
Latif mengungkapkan, pelayanan BPKB awal mulanya terpusat di Polda Metro Jaya. Namun bersamaan berjalannya waktu, kebijakan beralih agar anggotanya pun diarahkan membuka pelayanan pengurusan BPKB di Samsat kewilayahan.
“Dengan maksud, jadi orang yang berkenan laksanakan balik nama atau beralih wujud itu bisa cepat didalam satu tempat. Sehingga kami dorong anggota yang di BPKB untuk ke Samsat,” ucap dia.
Latif mengingatkan agar anggota tetap mematuhi SOP yang berlaku. “Siapapun kudu dilayani tanpa menawarkan atau menghendaki imbalan sesuatu,” ucap dia.
Latif mengatakan, masyarakat yang jadi korban pungli di Samsat dipersilakan untuk mengadukan hal ini ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Silahkan lapor ke kami dan Propam yang ada di Polda Metro Jaya telah perintah Bapak Kapolda untuk ikut mengawasi pelaksanaan dan pelayanan,” ucap dia.
“Makanya terkecuali ada masyarakat yang dirugikan jangan ragu-ragu, laporkan ada buktinya tentu kami tindak. Itu telah prinsip kami didalam laksanakan sebuah pelayanan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya menandaskan.
Pungli di Samsat Bekasi Viral
Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli di Samsat Kota Bekasi viral di media sosial. Hal itu diketahui setelah seorang pemuda bernama Tian (27) menceritakan keluh-kesah di akun media sosial TikTok.
Dalam unggahan itu, Tian mengaku dimintai duwit pas mengurus balik nama dan laksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota terhadap Selasa, 3 September 2024.
Terkait perihal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman membuka suara. Dia mengatakan, terduga pelaku yaitu Aipda P telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Untuk anggota ini telah dilaksanakan penindakan oleh Bid Propam,” kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang mengatakan, tindakan yang dilaksanakan oleh Aipda P masuk kategori pelanggaran berat.
“Pelanggaran pelayanan, itu juga pelanggaran berat,” ucap Bambang.
Aipda P Ditahan di Tempat Khusus
Bambang memastikan, dapat mengusut dugaan pungli oleh oknum anggota Polri secara tuntas. Hal itu sebagaimana instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
“Saat ini telah ditangani secara prosedural dan profesional oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya,” ucap dia.
Bambang mengatakan, Aipda P pas ini telah dijebloskan ke daerah penahanan spesifik (Patsus) selama proses hukum berjalan.
“Yang berkaitan telah dilaksanakan penempatan terhadap daerah spesifik gara-gara laksanakan pelanggaran, telah dipatsus,” ucap dia.
Di sisi lain, Bambang mengatakan, Bidang Propam juga dapat laksanakan beberapa langkah antisipasi agar perihal sama tidak terulang ulang di sesudah itu hari.
“Kami meletakkan petugas Provos terhadap fungsi-fungsi pelayanan di bidang lantas lintas dan bidang-bidang lain untuk laksanakan pencegahan, pelanggaran anggota di sesudah itu hari,” tandas dia.