Cabut Gelar dan Izin Praktik Dokter PPDS Pemerkosa

Cabut Gelar dan Izin Praktik Dokter PPDS Pemerkosa

Cabut
Cabut Gelar dan Izin Praktik Dokter PPDS Pemerkosa

NewsUpdate – Kasus pemerkosaan yang dilaksanakan dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) pada keluarga pasien membikin geram bagian DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq mendesak pencabutan gelar dan izin praktik pelaku sebagai dokter.

“Ini tindakan kriminal luar biasa. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS sudah berakhir dan saya minta supaya gelar dokternya termasuk dicabut dan juga larang praktik sebagai dokter. Jangan hingga dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktik. Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya perlu selesai lumayan hingga di sini,” ungkap Maman di dalam keterangannya, Kamis (10/3/2025).

Perilaku pelaku pemerkosaan menurut Maman tidak sanggup ditoleransi di dalam wujud apapun. Apalagi tindakan tersebut dilaksanakan dokter kepada pasien dan keluarga pasien.

“Bayangkan saja, masyarakat ke tempat tinggal sakit untuk penyembuhan atau menemani keluarga yang sakit, namun tambah mendapat tindakan perkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan tersebut? Ini tindak pidana yang perlu mendapat hukuman. Status keanggotaannya sebagai bagian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) termasuk perlu dicabut,” tegasnya.

Maman menilai, pelaku sudah mempelajari psikologi perempuan yang menjadi pasien ataupun penunggu pasien di tempat tinggal sakit tersebut. Mereka kebanyakan berada di dalam posisi lemah tak berdaya dan secara psikologis tidak fokus karena ada bagian keluarga yang sakit ataupun posisi korban sebagai pasien. Ketidakberdayaan inilah yang menjadi celah untuk pelaku melancarkan aksinya.

Tak cuma kondisi korban yang sudah dilihat oleh korban. Maman menduga, pelaku sudah mempelajari kondisi tempat tinggal sakit supaya paham kapan waktunya beraksi.

“Pemeriksaan secara menyeluruh perlu dilaksanakan oleh tempat tinggal sakit untuk paham apakah ada pihak yang terlibat dan sebagai usaha memperketat supaya tak ada celah bagi tindakan kejahatan seksual kepada siapa saja di tempat tinggal sakit. Rumah sakit perlu memperketat pengawasan supaya kasus seperti ini tidak terulang lagi,” ucap Maman.

Kemenkes Minta RS Hasan Sadikin Hentikan Sementara Kegiatan Residensi PPDS Anestesi

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberi instruksi kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk menghentikan waktu kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di tempat tinggal sakit tersebut.

Pengehentian waktu kegiatan residensi di tempat tinggal sakit pendidikan itu supaya sanggup dilaksanakan evaluasi usai kejadian dokter residen PPDS Unpad memperkosa keluarga pasien pada Maret 2025.

“Untuk dilaksanakan evaluasi dan perbaikan pengawasan dan juga tata kelola bersama FK Unpad,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman di dalam keterangan yang di terima Health Liputan6.com pada 9 April 2025.

Penghentian waktu kegiatan residensi PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin dilaksanakan satu bulan.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memastikan PAP (31) sebagai tersangka. PAP merupakan dokter residen PPDS Unpad berasal dari program studi anestesi yang memperkosa keluarga pasien. Dia melaksanakan aksinya waktu ia bertugas sebagai dokter residen di RS Hasan Sadikin Bandung.

Leave a Reply

NewsUpdate