Apa Perlu Polisi Masih Pegang Senjata?
NewsUpdate – Komisi III DPR memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajarannya untuk menghendaki penjelasana masalah polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) hingga berujung kematian terhadap Minggu (24/11/2023) dini hari.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta bertanya kepada Irwan, apakah masih perlu polisi memegang senjata api ke depan. Mengingat senjata udah banyak memakan korban.
“Orang terasa mengusik senjata yang dipegang polisi. Apa masih perlu kepolisian pegang senjata. Bisa papa gambarkan nggak di mana kelemahan SOP, hingga senjata dengan enteng yang seharusnya menjaga rakyat namun tambah bukannya hanya membunuh rakyat namun bisa terhitung membunuh polisi,” kata Wayan di area Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Wayan menyebut pihaknya membaca kajian bahwa polisi kedepan lebih baik membawa pentungan seperti negara maju.
“Ada kajian kendati berwujud UU, kajian yang ada perihal polisi cukup berwujud pentungan seperti negara maju, kelihatannya perlahan namun pasti kita mengarah ke sana. Beri gambaran kepada kita kenapa senjata masih perlu dipegang,” kata dia.
Wayan mengingatkan, seumpama ke depan polisi masih akan tetap memegang pistol, akan tak boleh untuk membunuh rakyat.
“Jika polisi masih boleh memegang senjata, menggunakan secara baik. Jangan digunakan untuk menghadapi rakyat,” pungkasnya.
Siap Dievaluasi
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memimpin rapat di area Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).
Pada paparan awalnya, Irwan mengaku dirinya siap dievaluasi.
“Atas segala tindakan anggota aku Brigadir R yang udah membiarkan Prinsip-prinsip pemanfaatan kekuatan, abai dalam menilai situasi, ceroboh dalam menggunakan senjata api dan udah melakukan tindakan eksisif action, tindakan yang tidak perlu, seutuhnya aku bertanggung jawab, aku siap dievaluasi, apa pun bahasanya aku siap terima konsekuensi dari peristiwa ini,” kata Irwan dalam rapat, Selasa (3/12/2024).
Irwan sesudah itu memutarkan video kronologi tawuran dan mengklaim korban terlibat tawuran. Ia terhitung perlihatkan foto-foto barang bukti berwujud celurit hingga kesaksian pelaku tawuran.
Menurut Irwan, seharusnya hari ini akan ada sidang kode edtik terhadap pelaku penampakan namun ditunda dikarenakan ada rapat dengan Komisi III.
“Pelanggar tinggal menanti sidang kode etik yanng sedianya akan digelar hari ini, kita tunda,” pungkasnya.