Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Pernikahan

Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Pernikahan

Kemenag
Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Pernikahan

NewsUpdate – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya Info di fasilitas sosial berkenaan larangan pernikahan di hari libur berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 berkenaan Pencatatan Pernikahan.

Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik terhadap hari kerja maupun di hari libur.

“Kami menginginkan meluruskan bahwa ketentuan selanjutnya tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA terhadap hari kerja ataupun di hari libur,” ucap Anna dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Namun dia mengatakan bahwa, pelaksanaan pernikahan di KUA cuma dapat dikerjakan terhadap hari dan jam kerja. Sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat, jikalau tanggal merah atau libur nasional. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA No 22 Tahun 2024 selanjutnya baru bakal menjadi berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini butuh kala penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami bakal terus mendengarkan masukan dari bermacam pihak untuk menambah sarana terhadap masyarakat,” katanya.

Komitmen Beri Kemudahan dalam Pencatatan Pernikahan

Menurut Anna, sarana pencatatan nikah udah diatur dalam Undang-undang. Selama mencukupi kriteria yang berlaku, pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi sarana paling baik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag bakal jalankan sosialisasi lebih lanjut tentang PMA No 22 Tahun 2024 sehingga tidak ada kembali kesalahpahaman di masyarakat tentang ketentuan pernikahan yang berlaku.

NewsUpdate