Respons Mulai Kemendag hingga Prabowo soal Polemik Minyakita

Respons Mulai Kemendag hingga Prabowo soal Polemik Minyakita

Respons
Respons Mulai Kemendag hingga Prabowo soal Polemik Minyakita

NewsUpdate – Presiden Prabowo Subianto disebut marah usai sadar masalah MinyaKita yang tidak cocok takaran. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono usai menemui Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Ya gimana, masa enggak marah. Yang marah itu enggak hanya presiden, kita semua termasuk marah,” ujar Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.

Menurutnya, Prabowo telah berpesan tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini. Sehingga, siapa pun yang merugikan rakyat perlu ditindak tegas.

Di segi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka termasuk menanggapi masalah MinyaKita yang tidak cocok takaran. Gibran meyakinkan bahwa pemerintah bakal memperkuat pengawasan sehingga kejadian sama tidak terulang.

“Nanti ke depan bakal kita tindak lanjuti lagi. Monitoring dikuatkan dan kita tidak idamkan kejadian seperti ini terulang lagi,” kata Gibran di SMA 66 Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.

Menurut Gibran, pemerintah telah lakukan pemantauan peredaran minyak goreng Minyakita di bermacam lokasi, termasuk pasar tradisional dan toko kelontong.

Adapun Gubernur Jakarta Pramono Anung menunjukkan pertolongan penindakan yang dijalankan kepolisian terkait kecurangan Minyakita. Dia pun mendorong, penindakan selanjutnya tidak pandang bulu pada siapa pun pelanggarnya.

“Jadi pemerintah Jakarta mendorong tindakan tegas berasal dari aparat kepolisian, penegak hukum bagi siapa saja yang lakukan itu. Karena sebetulnya ini sungguh amat mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Pram di Lapangan Monas Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.

Pram menyebut, MinyaKita adalah keliru satu keperluan pokok dibutuhkan warga yang butuh karena jadi keliru satu barang bersubsidi pemerintah. Sehingga kecuali ada kecurangan, maka pelakunya amat menciderai hak rakyat.

“Ini kan untuk segmen masyarakat yang membutuhkan. Sudah disubsidi, lantas ukurannya dikurangi, ini kan keterlaluan!,” tegas Pram.

1. Polri Usul Kemendag Cabut Izin Usaha Produsen Minyakita yang Curangi Takaran

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengutarakan masalah pengurangan kadar minyak goreng Minyakita. Dalam pengungkapan ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, mengolah pengurangan kadar minyak ini dijalankan di Jalan Tole Iskandar nomer 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengusulkan sehingga Dirjen Perdagangan Kemendag mencabut izin perusahaan yang menerbitkan merek Minyakita.

“Untuk efek jera ke-2 PT yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang bakal ditindaklanjuti, terserah beliau terkait pelanggaran yang dimaksud,” kata Helfi didalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) memutuskan satu orang tersangka terkait masalah pengurangan kadar minyak goreng merek Minyakita tidak cukup berasal dari satu liter. Satu orang itu diketahui atas nama inisial AWI.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan masalah ini berawal berasal dari aktivitas sidak Menteri Pertanian (Mentan) bersama dengan Satgas Pangan Polri dan sebagian kementerian/lembaga di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

2. Legislator Minta Produsen MinyaKita yang Kurangi Isi Kemasan Diproses Hukum

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menuntut tindakan tegas pada produsen minyak goreng MinyaKita yang terbukti kurangi volume mengisi kemasan. Legislator yang akrab disapa Hero itu meminta pemerintah tak hanya menutup pabrik.

Ia mendesak ada tindakan tegas menghukum produsan tersebut. Hero mendesak pemerintah untuk mengolah produsen Minyakita ke ranah hukum.

“Selain langsung perlu dicabut izinnya, aku kira Pak Menteri telah sadar suasana ini. Aparatur yang berwenang perlu langsung menutup pabrik, mencabut pola kerja sama, dan juga memberi tambahan sanksi,” ucap Hero Rabu 12 Maret 2025.

Hero termasuk meminta Menteri Perdagangan langsung menindaklanjuti masalah ini dan mengejar produsen yang lakukan kecurangan tersebut.

Menurutnya, praktik praktik selanjutnya dikira telah terorganisasi dan tergolong kejahatan yang perlu diproses secara hukum. Selain masalah di Depok, Hero termasuk mengutarakan ada perusahaan MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, yang dikira lakukan pelanggaran serupa.

“Selain sanksi administratif, masalah ini perlu dilaporkan ke aparat penegak hukum karena termasuk didalam kategori pemalsuan,” ujarnya.

3. Wamentan: Mengurangi Timbangan Ancamannya Neraka

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono geram bersama dengan temuan masalah kecurangan Minyakita yang isinya tidak cocok bersama dengan kadar 1 liter. Dia pun mengulas ancaman neraka bagi pelaku yang kurangi timbangan didalam Islam.

“Pesan presiden adalah tidak boleh ada ulang siapapun itu menari-nari di atas kepentingan, menari-nari di atas penderitaan rakyat. Maksudnya begini, jangan sampai hanya idamkan menguntungkan sesaat, lantas rakyat yang banyak dikorbankan,” tutur Sudaryono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

“Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan telah sadar kejahatan lah ya. Kalau kita ngomong agama, itu telah ada itu di Al-Quran tuh, ngurangi timbangan itu neraka ancamannya. Tapi tak hanya ancaman neraka kecuali telah nanti di akhirat masuk neraka termasuk bakal ditindak tegas,” sambungnya.

Sudaryono menegaskan, Presiden Prabowo Subianto idamkan semua rakyat memperoleh kualitas layanan yang baik, menjadi berasal dari product sampai jasa. Semua pihak pun diyakini marah atas temuan kecurangan Minyakita.

“Ya gimana, masak nggak marah ya kan, orang rakyat banyak di, yang marah itu nggak hanya presiden, kita termasuk semua marah kan,” sadar dia.

4. Kemendag Bakal Denda Rp2 Miliar Pelaku Korupsi Takaran Minyakita

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan pelaku usaha yang kurangi kadar Minyakita di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima th. penjara atau denda Rp 2 miliar. Hal ini diatur didalam UU No 8 Tahun 1999 berkenaan Perlindungan Konsumen.

Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri bakal terus berkoordinasi, dan juga lakukan pengawasan ke sebagian area lainnya.

“Selain untuk meyakinkan kesesuaian produk, pengawasan termasuk dijalankan untuk meyakinkan ketersediaan stok untuk mencegah adanyakelangkaan, lebih-lebih menjelang Lebaran,” kata Moga selagi lakukan inspeksi mendadak (sidak) Minyakita ke PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).

Anak buah Mendag ini, menjelaskan bahwa sidak lakukan untuk meyakinkan kesesuaian mengisi kemasan dan juga mata rantai distribusi pasokan Minyakita.

“Dari hasil pantauan di dua titik ini, product Minyakita yang dikemas oleh para pelaku usaha telah cocok ketetapan dan cocok batas toleransi pengukuran,” ujarnya.

5. Pramono Dorong Tindakan Tegas Aparat

Gubernur Jakarta Pramono Anung menunjukkan pertolongan penindakan yang dijalankan kepolisian terkait masalah penyunatan kadar Minyakita. Dia pun mendorong, penindakan selanjutnya tidak pandang bulu pada siapa pun pelanggarnya.

“Jadi pemerintah Jakarta mendorong tindakan tegas berasal dari aparat kepolisian, penegak hukum bagi siapa saja yang lakukan itu. Karena sebetulnya ini sungguh amat mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Pram di Lapangan Monas Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Pram menyebut, MinyaKita adalah keliru satu keperluan pokok dibutuhkan warga yang butuh karena jadi keliru satu barang bersubsidi pemerintah. Sehingga kecuali ada kecurangan, maka pelakunya amat menciderai hak rakyat.

“Ini kan untuk segmen masyarakat yang membutuhkan. Sudah disubsidi, lantas ukurannya dikurangi, ini kan keterlaluan!,” tegas Pram.

Pram pun meminta aparat penegak hukum dapat mengusut sampai ke akar-akarnya, siapa sebetulnya pelaku utama berasal dari dalang kecurangan MinyaKita. Sebagai gubernur, Pram siap memberi pertolongan penuh.

“Siapapun yang lakukan itu, maka pemerintah Jakarta memberi tambahan dukungan, support semuanya untuk disita tindakan tegas bagi mereka,” Pram menandasi.

6. Gibran: Kejadian Minyakita Tak Sesuai Takaran Tidak Boleh Terulang

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka suara soal Minyakita yang tidak cocok takaran. Gibran menegaskan, pihaknya bakal memperkuat pengawasan sehingga kejadian sama tidak terulang.

“Nanti ke depan bakal kita tindak lanjuti lagi. Monitoring dikuatkan dan kita tidak idamkan kejadian seperti ini terulang lagi,” kata Gibran di SMA 66 Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, pemerintah telah lakukan pemantauan peredaran minyak goreng Minyakita di bermacam lokasi, termasuk pasar tradisional dan toko kelontong.

“Sudah dijalankan pengecekan-pengecekan dan monitoring di sebagian tempat. Di pasar-pasar tradisional, di toko-toko kelontong, semua,” ujarnya.

7. Prabowo Marah Soal Minyakita Tak Sesuai Takaran, Minta Pelaku Ditindak Tegas

Presiden Prabowo Subianto marah sadar masalah MinyaKita yang tidak cocok takaran. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono usai menemui Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Ya gimana, masa enggak marah. Yang marah itu enggak hanya presiden, kita semua termasuk marah,” ujar Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/3).

Menurutnya, Prabowo telah berpesan tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini. Sehingga, siapa pun yang merugikan rakyat perlu ditindak tegas.

“Tak kecuali orang kebal hukum itu engga ada di Indonesia, menurut presiden seperti itu. Siapa pun yang melanggar, lebih-lebih merugikan rakyat banyak perlu bersama dengan tegas lah,” ucapnya.

“Dengan ada tindakan tegas ini bakal ada efek jera, orang termasuk enggak bakal ngulangi, yang sudi tekad tidak bakal meneruskannya,” sambungnya.

Sudaryono menyebut, Prabowo tak idamkan siapa pun menari-nari di atas penderitaan rakyat.

“Maksudnya begini jangan sampai hanya idamkan menguntungkan sesaat, lantas rakyat banyak yang dikorbankan. Kayak kurangi timbangan, kurangi kualitas, ngurangi volume itu kan telah sadar kejahatan lah ya,” pungkasnya.

Leave a Reply

NewsUpdate