RUU Wantimpres Bahaya Untuk Bagi Jabatan

RUU

RUU Wantimpres Bahaya Untuk Bagi Jabatan

RUU
RUU Wantimpres Bahaya Untuk Bagi Jabatan

NewsUpdate – Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, menyerahkan penilaian terhadap penduduk berkenaan kilatnya RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

“Biarkan itu nanti penduduk yang kami seluruh menilai, apakah ini bagi-bagi jabatan, kementerian 34 jadi terserah,” kata Djarot terhadap wartawan, dikutip Jumat (12/7/2024).

Menurut Djarot, benar-benar beresiko kalau RUU Wantimpres cuma untuk mengakomodir kepentingan bagi-bagi jabatan.

“Nanti penduduk yang dapat menilai, dan beresiko kalau sekiranya memang betul itu digunakan untuk bagi bagi jabatan dan tidak dilaksanakan secara merit proses meritokrasi,” kata dia.

Apalagi, lanjut Djarot, sekiranya ada kepentingan bagi-bagi jabatan dibalik RUU Wantimpres, maka hal bakal benar-benar membahayakan demokrasi.

“Jika demikianlah ini benar-benar beresiko mengancam kehidupan demokrasi kami ke depan,” pungkasnya.

DPR Setuju

Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 perihal Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) jadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.

Diketahui, revisi aturan membuat perubahan UU Watimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Paripurna digelar terhadap Kamis (11/7/2024) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.

“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 perihal Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui jadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” bertanya Lodewijk.

Para peserta sidang mejawab dan memperlihatkan persetujuan.

“Setuju,” jawab peserta dan palu sidang diketuk.

Sebelum palu diketuk, Lodewijk meminta para perwakilan fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi.

Adapun ketetapan revisi selanjutnya sebelumnya telah disepakati sembilan fraksi DPR didalam rapat pleno atau pengambilan ketetapan yang digelar Badan Legislatif DPR terhadap Selasa, 9 Juli 2024. Penyusunan revisi UU Wantimpres cuma memerlukan pas satu hari di Baleg dan segera dibawa ke paripurna sehingga terkesan kilat.

NewsUpdate