Tom Lembong Didakwa Memperkaya 10 Pihak Swasta

NewsUpdate – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didalam agenda pembacaan dakwaan di kasus korupsi importasi gula Kemendag atau kasus korupsi impor gula. Dia didakwa memperkaya 10 petinggi perusahaan swasta didalam perkara tersebut.
“Melakukan tingkah laku memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Memperkaya Tony Wijaya NG lewat PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh berasal dari kerjasama impor gula PT Angels Products bersama dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetya lewat PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh berasal dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene bersama dengan INKOPPOL dan PT PPI
3. Memperkaya Hansen Setiawan lewat PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh berasal dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya bersama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
4. Memperkaya Indra Suryaningrat lewat PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh berasal dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry bersama dengan INKOPPOL dan PT PPI
5. Memperkaya Eka Sapanca lewat PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh berasal dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama bersama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat lewat PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh berasal dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo bersama dengan INKOPPOL dan PT PPI
7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow lewat PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh berasal dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International bersama dengan PT PPI
8. Memperkaya Hans Falita Hutama lewat PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh berasal dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur bersama dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.
9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo lewat PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh berasal dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas bersama dengan PT PPI.
10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy lewat PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh berasal dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses bersama dengan INKOPPOL.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan anggota berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa.
Istri Tom Lembong Turut Hadir di Sidang Perdana: Yang Dituduhkan Tidak Benar
Istri Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yakni Ciska Wihardja turut menghadiri sidang perdana suaminya sebagai terdakwa kasus korupsi didalam kesibukan importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai bersama dengan 2016 atau korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Kita ya menolong Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kami melihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kami dengar saja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kami support,” tutur Ciska di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Ciska mengaku turut mendengar rencana kedatangan Anies Baswedan untuk mengimbuhkan bantuan moril terhadap Tom Lembong.
“Kami berterima kasih Pak Anies menolong ya,” mengetahui dia.
Dalam kunjungan sebelum saat meniti persidangan, Ciska melihat sang suami sangat percaya bahwa dirinya tidak bersalah didalam kasus korupsi importasi gula Kemendag ini.
“Kita kunjungan biasa ya, apa yang diperbolehkan oleh Kejaksaan ya itu yang kami kunjungan layaknya biasa, dan dia sih berasal dari permulaan telah mengetahui dia tidak bersalah. Ya itu saja yang kami mau tunjukkan di sini,” Ciska menandaskan.
Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Profesional
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong hendak mengemukakan pernyataan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun perihal itu sempat dihalangi oleh pihak kejaksaan agar memicu Tom protes.
“Saya punya hak untuk bicara. Wartawan terhadap di sini,” kata Tom kepada pihak kejaksaan yang mengawalnya di lokasi, Jumat (14/2/2025) siang.
Tom menyatakan, dirinya ingin tim jaksa bertindak profesional. Sebagai seorang berstatus hukum tersangka, Tom memastikan termasuk bakal lakukan perihal sebaliknya. Namun demikianlah perihal dirasakan adalah sebaliknya.
“Ya kami tetap kooperatif dan berusaha untuk kondusif. Tapi bagi saya, diprosesnya agak lama ya,” ujar Tom.
Tom yang belum selesai bicara diminta menyudahi pernyataanya kepada media. Dia pun kembali protes bersama dengan tindakan tersebut.
“Makin lama nih, diinterupsi terus,” ungkap Tom.
Kasusnya Berlarut-larut
Tom mengatakan, kasusnya amat berlarut sejak surat perintah penyidikan terbitnya terhadap Oktober 2023. Artinya, telah 12 bulan kasus yang melibatkan dirinya belum kunjung usai.
Dia mengaku, sementara ini telah tiga bulan dirinya dipenjara menunggu ke proses selanjutnya. Menurutnya perihal itu telah amat lama.
“Ini kan tidak pokok perkara Pak. ini proses ya kan. Jadi saya telah ditahan 3 bulan. Jadi saya sih agak lama ya prosesnya,” tegas Tom.
Tom berharap, kebenaran terhadap kelanjutannya bakal terungkap di pengadilan nanti. Namun kembali tim pengawal berasal dari kejaksaan meminta Tom mengakhiri pernyataannya kepada awak media.
“Tentunya selamanya saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” Tom menyudahi.